Pemkab Sidoarjo Atur Biaya Personal Pendidikan

Wakil Bupati Sidoarjo bersama Komisi VII DPR RI meninjau ruang baca anak di Perpus. {achmad suprayogi/bhirawa}

Wakil Bupati Sidoarjo bersama Komisi VII DPR RI meninjau ruang baca anak di Perpus. {achmad suprayogi/bhirawa}

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo yang akan memfasilitasi biaya sekolah gratis bagi sekolah setingkat SD dan SMP negeri se Sidoarjo tahun 2017. Ternyata masih menyisakan membayar, orangtua takut kalau anaknya mendapat perlakuan tidak sama waktu jam sekolah.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sidoarjo, H Nur Ahmad Syaifuddin dengan tegas akan menurunkan aturan secara resmi, baik itu Perda maupun Peranturan Bupati ataupun SK Bupati Sidoarjo untuk menata dan membatasi bagaimana mekenisme diperbolehkannya, penerimaan biaya sekolah dari personal.
Nur Ahmad menjabarkan, biaya sekolah yang telah diatur dalam PP Nomor 10 tahun 2010 tentang Pengelolan dan Penyelenggaraan Pendidikan itu ada tiga macam, yakni biaya operasional, biaya investasi dan biasa personal. Sementara untuk biaya investasi Pemkab Sidoarjo juga akan menggelontorkan sebanyak Rp50 miliar. ”Dengan biaya itu nantinya di Sidoarjo sudah tidak ada lagi keluhan-keluhan sekolah rusak,” katanya, saat ditemui (17/12).
Makanya kami akan fokus pada pengaturan biaya personal, karena dalam pembiayaan itu sangat menjadi sorotan masyarakat, juga membuat orangtua/wali murid enggan untuk membayarnya. Pasalnya, aturannya selama ini juga belum disempurnakan, masih sesuai kesepakatan sekolah dan komite sekolah masing-masing. ”Oleh karena itu perlu adanya peraturan yang tegas dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya wali murid. Karena biaya personal itu memang diperbolehkan,” tutur Cak Nur sapaan sehari-harinya.
Walaupun diperbolehkan tetapi jangan sampai semena-mena, mestinya harus sukarela. Jadi nantinya kalau sudah aturan itu ada, tidak ada lagi orangtua/wali murid yang merasa takut untuk tidak ikut anak diperlakukan berbeda-beda. ”Semua murid harus diperlakukan sama, tidak ada lagi alasan anak pintar tidak bisa masuk di sekolah tertentu. Siapa saja boleh milih di sekolah yang diinginkan. Namun orangtua juga harus mengerti, kuota kelas itu juga sudah diatur, kalau kuotanya sudah habis ya jangan dipaksakan,” tutur Cak Nur.
Untuk meningkatkan fasilitas gratis itu Pemkab Sidoarjo juga akan menambah biasa operasional sekola (BOS). Anggaran BOS daerah tahun 2016 untuk SD/MI dan SMP/MTs sebesar Rp106 miliar. Masing-masing siswa SD mendapatkan Rp20 ribu, SMP/MTs Rp37.500 ribu per bulan. Sedangkan di tahun 2017 ditingkatkan menjadi Rp29.000 ribu untuk SD dan Rp70.500 ribu untuk siswa SMP/MTs. Total yang dikeluarkan dari APBD sebesar Rp185 miliar, ditambah lagi biaya investasi sebesar Rp50 miliar. [ach]

Tags: