Pemkab Sidoarjo Bebaskan Bunga dan Denda Pajak

Joko Santosa

Sidoarjo, Bhirawa
Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, jangan sia-siakan program Pemkab Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo tahun 2018 ini akan membebaskan bunga dan denda keterlambatan pelunasan pajak.
Penghapusan sanksi administratif pajak daerah ini akan berakhir tanggal 29 Maret yang akan datang. Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 71 tahun 2017 tentang penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa bunga dan denda.
Dalam Perbup 71 tahun 2017 itu tertulis penghapusan bunga dan denda atas pajak terutang sampai tahun pajak 2016. Ada delapan jenis pajak sasaran penghapusan bunga dan denda pajak terutang.
Diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Dalam Perbup itu dijelaskan pajak penerangan jalan merupakan pajak penerangan jalan yang sumber dayanya atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab Sidoarjo, Drs Joko Santosa MSi mengatakan, kebijakan ini juga telah disampaikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sidoarjo, serta seluruh kepala desa maupun kelurahan se Kab Sidoarjo melalui surat Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo. Pembayaran dapat melalui Bank Jatim, BNI, BTN, OCBC serta Kantor Pos maupun Alfamart, Indomart dan Alfamidi.
”Untuk pembayarannya dipermudah sekali,” kata Joko.
Tetapi apabila wajib pajak belum melakukan pembayaran atas utang pajak daerah setelah tanggal 29 Maret 2018, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Perpajakan Daerah. [kus]

Tags: