Pemkab Sidoarjo Beri Penghargaan Wajib Pajak Panutan

Bupati Sidoarjo menyerahkan penghargaan pada salah satu OPD panutan dalam membayar PBB.

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 10 perusahan di Kab Sidoarjo mendapatkan penghargaan Wajib Pajak Panutan dari Pemkab Sidoarjo.  Selain pada perusahaan, penghargaan serupa juga diberikan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sidoarjo, camat, UPT Dinas Pendidikan, Puskesmas, desa serta lembaga pendidikan.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH, M.Hum di pendopo Delta Wibawa, Kamis, (2/11) kemarin.
Bersamaan pemberian penghargaan, dilakukan pula penandatangan kerjasama pembayaran pajak daerah secara on line antara Pemkab Sidoarjo dengan beberapa bank , Bank Mandiri, BNI, OCBC NISP dan kantor Pos Indonesia.
Kerjasama tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak. Masyarakat dapat membayar pajak di bank-bank tersebut. Bahkan masyarakat dapat memanfaatkan mobile banking, internet banking maupun minimarket untuk melakukan transaksi pembayaran pajaknya.
Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah mengatakan pengelolaan PBB-P2  di Kab Sidoarjo berjalan baik. Pengelolaan PBB-P2 telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak diserahkan sepenuhnya kepada kabupaten/kota oleh pemerintah pusat.
Ia katakan realisasi penerimaan PBB-P2 setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 lalu mencapai Rp. 158 milyar dan ditahun 2016 meningkat menjadi Rp. 175 milyar. Sedangkan ditahun 2017 ini ditargetkan sebesar Rp. 191 milyar 500 juta.
Ia berharap kinerja pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Sidoarjo dapat terus meningkat. Diantaranya dengan melakukan akurasi data subyek dan obyek pajak dalam SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).
Selain itu dengan penyesuaian nilai jual kena pajak setara dengan nilai pasar. Namun dalam peningkatan pengelolaan PBB-P2 tersebut harus tetap memperhatikan kemampuan bayar masyarakat selaku wajib pajak.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Joko Santoso mengatakan pemberian penghargaan tersebut bentuk apresiasi Pemkab Sidoarjo kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Perusahaan atau lembaga yang melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh temponya diberikan penghargaan tersebut. Ia berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk selalu taat dalam membayar pajak.(adv.kus)

Tags: