Pemkab Sidoarjo Berikan Pendidikan Pelatihan Metode Koordinat GPS

Bagian Pemerintahan Kab Sidoarjo memberikan petunjuk bagaimana menentukan batas wilayah desa/kelurahan bagi perangkat dengan menggunakan metode koordinat GPS. [alikus/bhirawa].

(Cegah Sengketa Batas Wilayah Antar Desa)

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo secara bertahap terus menyelesaikan masalah batas antar wilayah desa-desa di kabupaten ini yang belum tuntas selama bertahun-tahun ini.
Menurut Kabag Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, batas wilayah antar desa harus segera ditetapkan dan disepakati oleh kedua belah pihak desa, supaya tidak sampai terjadi masalah yang serius dikemudian hari.
Imam sekali lagi menekankan, penentuan dan penetapan batas wilayah antar desa, sangat penting sekali. Karena salah didalam menentukan batas akan bisa menjadi ramai. Sebab bisa jadi banyak jenis-jenis kekayaan di dalamnya.
“Masalah batas wilayah antar desa itu kelihatannya sepele, tapi bisa memantik masalah yang serius dan besar antar warga kedua desa, kalau antar negara kadang bisa terjadi perang, maka itu masalah batas wilayah itu jadi salah satu kebijakan Nasional, sehingga meski 1 meter pun akan sangat penting artinya,” terang Imam, ditemui disela-sela membuka rapat pelatihan penentuan koordinat titik kartumetrik batas desa oleh Bagian Pemerintahan di ruang rapat Delta Karya Setda Kab Sidoarjo, Senin (17/6) kemarin.
Dulu kata Imam, penentuan wilayah batas antar desa termasuk kuno, misalnya menentukan batas desa memakai acuan kondisi batas alam, misalnya sungai, sawah dan sebagainya.
Namun seiring dengan adanya Permendagri tahun 2007, batas wilayah antar wilayah desa, harus ditentukan dengan titik koordinat GPS ( Global Positioning Systim ). Yakni sistem untuk menentukan letak di permukaan bumi dengan bantuan penyelarasan (synchronization) sinyal satelit.
Menurut Imam, dari 322 desa di Kab Sidoarjo masih banyak yang belum ditentukan batas wilayahnya. Atau evaluasinya antara 30 sampai 40%. Setiap kecamatan pasti masih ada desa yang batas wilayahnya belum ditetapkan. Salah satu misal, seperti yang ada di Kec Tarik dan Kec Sedati.
Memang menurut Imam Mukri yang mantan seorang Camat di Kab Sidoarjo itu, secara umum batas wilayah antar desa harus saling dikomunikasikan. Harus disepakati. Kalau tidak ada kesepakatan tidak boleh ditetapkan.
“Bila penentuan dan penetapan semua batas wilayah antar desa di Kab Sidoarjo ini selesai, rencananya akan dikuatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup),” katanya.
Menurut Imam, para perangkat desa/kelurahan dan kecamatan yang diundang, akan difasilitasi teknisnya dalam menentukan batas wilayah antar desa dengan menggunakan cara GPS. Dengan cara koordinat GPS, kata Imam, penentuan batas akan lebih akurat. Juga nanti kalau perlu didukung dengan bukti-bukti administrasi desa. (kus)

Tags: