Pemkab Sidoarjo Butuh 950 Perangkat Desa

Drs Ec Ali Imron. [ali kusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Perekrutan perangkat desa melalui seleksi terus dimatangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KB (DPMDP3KB). Salah satunya berkoordinasi terkait mekanisme seleksi secara komputerisasi dengan lembaga pemerintah terkait.
Menurut Kepala DPMDP3KB, Ali Imron, sebanyak 950 perangkat desa dari sekitar 322 desa yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan di desa. Dalam seleksi ini nantinya para peserta yang mendaftar sebagai perangkat desa akan mengikuti tes berbasis komputer. ”Kami masih berkoordinasi dengan pihak ketiga dari lembaga pemerintahan untuk materi tes bagi perangkat desa,” kata Ali Imron, Rabu (11/1).
Mantan Camat Tulangan ini menegaskan, sesuai dengan Perbup Nomor 54 dan 55 tahun 2016 tentang struktur organisasi tata kerja nantinya ada sejumlah tes dalam menyeleksian perangkat desa baru. Yakni, tes tentang kebangsaan, tes IQ, karakteristik publik serta tes kompetensi. ”Tes melalui komputer di BKN dan hasilnya langsung diketahui. Untuk pendaftaran tetap manual di masing-masing desa,” ujarnya.
Menurutnya, ada tiga tipe desa yang harus memenuhi kebutuhan desa, yaitu Kepala Seksi (Kasi) maupun Kepala Urusan (Kaur). Yakni, desa swasembada yang harus memenuhi tiga kasi dan kaur, swakarya maksimal tiga kasi dan kaur serta swadaya maksimal dua Kasi dan dua Kaur. ”Jadi kebutuhan Kasi dan Kaur di masing-masing desa berbeda,” tegasnya.
Saat ini, imbuhnya, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan untuk merealisasikan perekrutan perangkat desa online ini. Targetnya seluruh perangkat desa sudah direkrut pada 2017 nanti. ”Tes tidak serentak tetapi desa di setiap kecamatan harus bersamaan tesnya,” terangnya.
Dia menambahkan, kepala desa sebagai ketua panitia seleksi di masing-masing desa diharapkan bisa memberikan informasi terkait perekrutan itu. Sehingga, perangkat desa yang berkompeten bisa mengikuti seleksi dengan baik. ”Batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun bagi perangkat desa. Kami harap muncul perangkat desa yang bisa membantu kinerja Kades,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Sidoarjo, H Sullamul Hadi Nurmawan, juga mendorong pelaksanaan tes perangkat desa ini layaknya dilakukan melalui sistem online. Tujuannya untuk menghindari praktik percaloan, atau biar berjalan fair dan adil. ”Alangkah bagusnya jika tes menggunakan online. Sudah saatnya, karena zamannya sudah canggih,” katanya.
Bila seleksi perangkat desa menggunakan tes online, lanjut politisi PKB ini, maka peserta tidak perlu susah payah datang ke lokasi tes. ”Peserta sudah tidak kemana-mana. Namun hasilnya transparan,” terang Gus Wawan_sapaan akrabnya. [ach]

Tags: