Pemkab Sidoarjo Cairkan Rp 7,8 M untuk Warga Terdampak Covid-19

Imam Mukri Afandi saat memimpin rapat dengan Kakel yang warganya menerima bantuan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 2.800 warga terdampak Covid 19 akan menerima bantuan dari APBD Sidoarjo 2021 sebesar Rp 7,8 miliyar. Per keluarahan dibatasi hanya 100 orang, dan per orang akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan. “Mereka yang betul-betul terdampak Covid 19 dan kehilangan mata pencahariaan. Di ada 28 kelurahan yang mendapatkan. Prosesnya akan ditransfer ke rekening masing-masing keluarga,” jelas Kepala bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Imam Mukri Afandy.

“Pembuatan rekening bekerjasama dengan Bank Jatim. Sumber dana APBD. Karena dananya baru cair akhir April. Makanya baru kita rapatkan hari ini,” jelasnya usai rapat di Delta Karya Sekretariat Daerah, Senin (3/5) kemarin.

Namun sebelumnya pihak kelurahan telah diminta mendata warga yang berhak menerima bantuan ini. Syaratnya yakni warga yang terdampak pandemi Covid-19. Penerima manfaat tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian mereka kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sidoarjo.

Penetapannya harus didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas kelurahan masing-masing. Data yang ditetapkan, diserahkan dan telah diverifikasi Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo. “Saya tegaskan dana sebesar Rp 7,8 miliar ini diperuntukkan bagi 2.800 masyarakat penerima manfaat. Sehingga kuota penerima di satu kelurahan maksimal 100 orang bagi yang terdampak,” tegasnya.

Ia menargetkan pekan ini Rabu (5/5) atau Kamis (6/5) buku rekening sudah dibagikan pada masyarakat. Sehingga Jumat (7/5), bantuan sudah bisa di transfer. “Atau paling lama pekan depan, sebelum lebaran bantuan ini sudah diterima,” tegas Imam Mukri.

Pada pencairan pertama, kata Imam masyarakat penerima manfaat langsung mendapat Rp 600 ribu atau dua bulan pemberian bantuan sosial. Yakni April dan Mei. Lalu pencairan selanjutnya per bulan hingga Desember 2021.

Sebelumnya pada 2020 Pemkab telah memberikan bantuan sosial berupa Sembako ke kelurahan. “Namun karena kendala di lapangan mulai pengadaan dan pelaporan keuangan, maka Pemkab mengganti dengan memberikan bantuan sosial berupa uang pada masyarakat yang terdampak,” pungkas Imam Mukri.[ach]

Tags: