Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai Razia Penjual Rokok Ilegal

Tim gabungan Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai, merazia penjualan rokok ilegal di kios yang ada di desa. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dari hasil operasi gabungan antara Pemkab Sidoarjo bersama Bea Cukai Juanda, selama lima hari, 26 Agustus – 30 Agustus, pada akhir Minggu kemarin, yang telah merazia keberadaan rokok ilegal di sejumlah pasar di wilayah Kabupaten Sidoarjo, ditaksir negara dirugikan sebesar Rp17 jutaan.
Menurut data di Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Sidoarjo, di pasar loak Krian dan pasar loak Taman, total ditemukan ada 50 merk rokok yang tanpa cukai resmi atau ilegal. Akibat adanya peredaran rokok ilegal itu, dari pasar loak Krian kerugian negara ditaksir sebesar Rp12 jutaan. Sedangkan dari pasar loak Taman, kerugian negara sebesar Rp5 jutaan.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Sidoarjo, Chusnul Inayah, mengatakan, sekitar 50 merk rokok yang tanpa ada cukai resmi itu, langsung disita oleh petugas Bea Cukai Juanda. “Tapi ada sebagian yang kami bawa, sebagai laporan kepada Bupati dan Gubernur,” jelas Chusnul Inayah, akhir pekan lalu.
Selama lima hari itu, tim gabungan merazia sejumlah tempat. Ada penjual di pasar dan penjual rokok di desa. Diantaranya di wilayah Kec Taman, Kec Krian, Kec Jabon, Kec Porong, Kec Sedati, Kec Waru, Kec Gedangan dan Kec Buduran. “Kami yakin operasi yang kami lakukan itu tidak sampai bocor kepada penjual,” kata Chusnul.
Dirinya mengatakan kegiatan operasi rokok ilegal itu tiap tahun dilakukan. Tapi pada tahun 2019 ini diikuti langsung oleh petugas Bea Cukai. Dari kegiatan rutin ini, ada penjual rokok ilegal yang tidak nampak lagi di sejumlah tempat. Misalnya dulu sempat ditemukan di wilayah Kec Porong, Kec Krembung, Kec Sidoarjo dan Kec Tulangan. Pada tahun 2019 ini sudah tidak lagi ditemukan. “Yang masih ada di wilayah Kec Taman dan Kec Krian,” katanya.
Meski demikian sedikit ada penurunan. Bila dulu di Kec Taman sempat ditemukan ada empat penjualnya, kini hanya ditemukan dua penjual. Demikian juga di Kec Krian, dulu ditemukan empat penjual, kini ditemukan dua penjual saja.
Walaupun begitu, para penjual, kata Chusnul, masih tetap tidak mau mengaku dari mana saja rokok ilegal yang dijualnya itu. Mereka hanya bilang cuma dititipi saja. “Kita sampaikan pada penjual agar tidak menjual lagi rokok ilegal, mereka nanti akan kita beri pelatihan ketrampilan kerja,” kata Chusnul.
Pihak Bea Cukai, kata Chusnul, masih memberi peringatan pada para penjual rokok ilegal ini. Pertama, masih melakukan penyitaan rokok ilegal. Kedua, juga masih melakukan penyitaan. Sedangkan ketiga, apabila masih tetap menjual rokok ilegal ini, maka mereka akan diberikan sanksi.[kus]

Tags: