Pemkab Sidoarjo Denda Rekanan Pasar Sukodono

Pedagang Pasar Sukodono sempat wadul pada anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo S, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi Tempat Penampungan Sementara di Tanah Kas Desa (TKD) Kebonagung, Kec Sukodono. [alikusyanto/bhirawa]

Pedagang Pasar Sukodono sempat wadul pada anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo S, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi Tempat Penampungan Sementara di Tanah Kas Desa (TKD) Kebonagung, Kec Sukodono. [alikusyanto/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Meski revitalisasi Pasar Tradisional Sukodono terlambat penyelesaiannya sampai akhir tahun 2015, tapi Pemkab Sidoarjo masih memberikan kesempatan pada rekanan untuk menuntaskannya. Ini sesuai aturan Perpres Nomor 4 tahun 2015.
”Sesuai aturan rekanan masih diberi batas maksimal 50 hari untuk menuntaskannya dan tiap hari dikenai denda karena terlambat, ini sudah sesuai aturan, kita tak main-main,” jelas Kepala Dinas Koperasi Perindag Kab Sidoarjo, Feni Apridawati, akhir pekan kemarin pada Bhirawa.
Menurut Feni, revitalisasi Pasar Tradisional Sukodono diperlukan, karena itu untuk kepentingan masyarakat yakni pedagang dan pembeli. Sehingga masyarakat tak boleh susah. Pemkab Sidoarjo ingin masyarakat bisa memanfaatkan sarana dan prasarana dengan baik. Maka pembangunan pasar yang dibiayai dari APBN Kementerian Perdagangan itu, jangan sampai tak tuntas dan berhenti di tengah jalan.
”Kita membangun sarana ini tidak ada tendensi, tapi kita membangun sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” kata Feni.
Sempat disampaikannya, sejumlah faktor yang membuat revitalisasi pasar tradisional ini tak bisa tepat waktu, diantaranya karena proses lelang yang diulang, pedagang yang dianggap mundur saat dilakukan kepindahan pasar dan proses adminitrasi yang tidak lancar di bank.
”Dari laporan konsultan pengawas, saat ini pembangunan sudah 87%, ini perlu saya sampaikan agar masyarakat paham apa yang terjadi,” jelasnya.
Sedangkan pembangunan los loak di Pasar Porong sudah beres. Pada Senin (4/1) hari ini menurutnya, akan diserahakan pada Dinas Pasar Kab Sidoarjo.
Kabag Adminitrasi Pembangunan Kab Sidoarjo, Beni Erlangga, juga membenarkan sesuai Perpres Nomor 4 tahun 2015 rekanan yang masih belum tuntas dalam menyelesaikan pembangunan, masih bisa diberikan kesempatan untuk mengerjakan lagi. Batas maksimal 50 hari dari batas kontrak kerja berakhir. ”Tapi ada dendanya, ini sebagai konsekwensi, biar ada efek jera,” kata Beni.
Tapi pejabat pembuat komitmen (PPKOM) di SKPD yang bersangkutan, lanjut Beni, juga bisa menilai apa pekerjaan rekanan saat ini bisa selesai dalam 50 hari apa tak. Bila tidak maka bisa dihentikan dan pihak rekanan akan bisa kena black list.
Karena Kini Pasar Tradisional Sukodono direvitalisasi, maka sekitar 400 an pedagang pasar pindah sementara di Desa Kebon Agung, Kec Sukodono. Komisi Vi DPR RI Bambang Haryo sempat menyidak proses pembangunan pasar tradisional ini. [ali]

Tags: