Pemkab Sidoarjo Desak Pengusaha Kurangi TKA

TKASidoarjo, Bhirawa
Kebutuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di beberapa perusahaan di wilayah Sidoarjo seharusnya makin lama, makin dikurangi secara perlahan. Pasalnya, TKA dalam penempatan kerjanya teryata tak terlalu vital, tak penting, namun masih menggunakan TKA.
Menurut Kasi Penempatan Tenaga Kerja (Pentakerja) dari Dinsosnakertrans Sidoarjo, Drs Handoko MSi akhir pekan kemarin mengatakan, ada pekerjaan yang seharusnya bisa diisi orang Indonesia sendiri, ternyata oleh  perusahaan justru diisi dengan TKA. Mestinya TKA yang ditempatkan disini sifatnya sementara saja, sangat urgent. Kalau perlu hanya sebagai pendamping saja, nantinya yang didampingi sudah bisa dan mahir, mereka bisa meninggalkan Indonesia. ”Jadi tidak terus bekerja di sini, agar mereka tidak menanggung retribusi,” katanya.
Jumlah TKA di Sidoarjo sendiri juga cukup lumayan ada sekitar 570 orang yang menempati di 157 perusahaan. Penempatan mereka terkadang malah memuat iri para pekerja lokal. Karena tak sebanding dengan nama orangnya yang sangat ngetop, tetapi perusahaan jual bakso saja dalam marketnya menggunakan TKA.
Disamping itu, menurutnya, Pemkab Sidoarjo dalam waktu dekat ini akan segera menerapkan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA atau yang disingkat IMTA. Karena Perdanya sudah disahkan dewan pada bulan Juli lalu. ”Mungkin tinggal menunggu revisi sedikit dari Pemerintah Provinsi Jatim,” jelasnya.
Salah satu point penting dari Perda tentang Retribusi Perpanjangan IMTA itu adalah, nantinya akan menerapkan retribusinya. Dari hasil retribusi itu diperkirakan cukup besar, yakni sekitar Rp6 miliar lebih, atau 570 TKA yang ada di Sidoarjo dikalikan Rp12 juta, hasilnya Rp6,48 miliar per tahun.
Di dalam pasal 8 diterangkan besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA sebesar US$ 100 per orang per bulan. Kalau kita hitung setahun adalah sebesar US $ 1.200 per orang per tahun. ”Jadi nilai rupiahnya tergantung seberapa besar-kecilnya dollar ke rupiah,” katanya.
Anggaran itu, nantinya juga dikembalikan kepada mereka, diantaranya untuk biaya-biaya kepengurusan perizinan, seperti penerbitan dokumen perizinan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. ”Pembayarannya juga dilakukan langsung masuk ke Kasda Sidoarjo. Jadi bukan masuk ke dinas kami,” jelas Handoko. [ach]

Tags: