Pemkab Sidoarjo Diduga Sembuyikan Status Hukum PD AU

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo diduga menyembunyikan niat untuk mengubah status hukum PD Aneka Usaha (AU) menjadi PT Aneka Usaha. Sebab dalam pengajuan draft Perda peralihan BUMD itu tak secara kasat menyebutkan ingin menjadikan PD menjadi PT. Fraksi PDIP justru mencurigai, ada rencana besar yang tengah disembunyikan dibalik pengajuan draft ini.
Anggota Pansus Peralihan BUMD Aneka Usaha, Sujalil, ditemui Kamis (9/6) kemarin mengakui tak mengetahui ending dari Raperda ini, tetapi dari kasak-kusuk yang didapatkan ternyata ingin mengubah status hukum BUMD dari PD (Perusahaan Daerah) menjadi PT. ”Saya benar-benar tidak tahu, apa tujuan pembentukan Pansus ini,” terangnya.
Selama ini kinerja BUMD ini belum maksimal, walaupun kewenangan yang diberikan begitu besar. Disebutkan kewenangan BUMD itu awalnya bergerak dibidang percetakkan, tetapi kemudian merambah bisnis property dan gas. Untuk property hanya mengelola Matahari Mall di Jl Gajah Mada. Bila Suber Daya Manusia (SDM) nya mumpuni sebenarnya banyak aset-aset Pemkab yang bisa dikerjasamakan. Tetapi selama ini kinerja properti dari perusahaan ini belum maksimal. Terlebih lagi dalam mengelola gas, seperti apa bisnis plan dari gas ini. Apakah menangani hulu atau hilirnya.
Sujalil menyatakan, masih remang-remang tujuan Pansus ini untuk apa. ”Pansus belum bekerja, saya masih buta tentang gagasan Raperda ini. Akan saya tanyakan latar belakang perubahan PD ke PT itu ? Jika ada kepentingan swasta lain yang masuk, maka harus dipaparkan dulu,” terang Sudjalil.
Dari insting pribadinya, ada sesuatu yang disembunyikan dalam pengajuan Raperda ini. Karena PD Aneka Usaha disuntik dana dari APBD enggan, namun ngotot mendapatkan suntikan dari pihak lain saat berubah menjadi PT nanti.
”Ini yang akan kita kejar, karena suara saya mewakili Fraksi PDIP dan juga komisi B DPRD Sidoarjo,” ungkap Sudjalil.
Perubahan PD Aneka Usaha menjadi PT itu diajukan Pemkab Sidoarjo melalui Rancangan Perda (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
Sumber di Pemkab menyebut, PT Aneka Usaha bisa menambah setoran PAD Kab Sidoarjo, yang selama ini ‘hanya’ menyetor PAD senilai Rp829 Juta.
Dalam rapat Paripurna, juga disahkan Panitia Khusus (Pansus) VI yang membahas Raperda tentang Perubahan PD Aneka Usaha menjadi PT. Pansus VI ini dipimpin Ketua Khoirul Huda asal Fraksi Golkar Bintang Persatuan dan Wakil Ketua H Maksum Zubair asal Fraksi PKB.
H Khoirul Huda, Ketua Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Sidoarjo yang membahas Rancangan Perda (Raperda) Perseroan Terbatas (PT) Aneka Usaha, menyatakan, pihaknya akan lebih dahulu mengkaji Bussiness Plan (Rencana Bisnis) milik PD Aneka Usaha.
Ketua Komisi B DPRD, M Kayan menyayangkan, dalam pembentukan Raperda ini tidak melibatkan Komisi B. Seharusnya Komisi B diajak berembuk dulu, ditanyakan kajian-kajian tentang rencana besar ini. [hds]

Tags: