Pemkab Sidoarjo Kejar Target Pendapatan Daerah 2019

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo dalam waktu dua bulan terakhir ini akan mengejar waktu, untuk merealisasikan target pendapatan daerah tahun 2019, yang sebesar Rp4.246.124.519.500.00.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Sidoarjo, Dra Noer Rochmawati MSi Ak, sampai Bulan September 2019 kemarin, laporan realisasi pendapatan daerah sudah terealisasi sebesar Rp3.136.748.440.596.75 atau sebesar 73.87%.
“Saat ini masih nambah terus,” komentar Kepala BPKAD Kab Sidoarjo, Noer Rochmawati, saat dihubungi, Kamis (24/10) kemarin. Sejumlah komponen yang masuk dalam pendapatan daerah tersebut, kata Noer Rochmawati, diantaranya seperti pendapatan asli daerah (PAD). Yang terealisasi sebesar 80.61%.
Didalamnya ada pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan daerah Sidoarjo juga diperoleh dari dana perimbangan. Realisasi sementara sebesar 80.85%. Didalamnya ada bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK).
Pendapatan daerah di Sidoarjo juga didapat dari komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara sudah terealisasi sebesar 47.21%.
Didalamnya ada pendapatan hibah, dana bagi hasil provinsi dan Pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, juga bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Sekdakab Sidoarjo, Drs Ahmad Zaini MSi, yang juga dihubungi membenarkan realisasi pendapatan daerah Pemkab Sidoarjo saat ini masih terus bertambah, sampai nanti pada tutup buku 31 Desember 2019.
Pendapatan daerah, salah satunya dari pajak daerah yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), saat ini juga masih terus direalisasikan targetnya. Dari target sebesar Rp227 miliar saat ini masih terealisasi sebesar 95.69%.
Menurut Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab Sidoarjo, Drs Joko Santosa, masih ada waktu dua bulan lagi sebelum tutup tahun 2019, untuk merealisasikan targetnya.
Salah satu upaya untuk bisa merealisasikan target tersebut, BPPD Sidoarjo, saat ini sedang membuka kesempatan membebaskan denda sejumlah pajak daerah.
Sesuai dengan Perbup nomor 69 tahun 2019, ada 8 pajak daerah yang denda keterlambatan bayarnya dihapus. Yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Kebijakan penghapusan denda 8 pajak tersebut dimulai sejak 1 Oktober 2019 sampai 31 Maret 2020 mendatang. “Kami mengajak semua warga agar memanfaatkan kesempatan bagus ini,” ujar Joko.
Tujuan dilakukannya penghapusan atau pembebasan denda pajak ini, terang Joko, adalah memberi kesempatan penunggak pajak untuk membayar pokok pajaknya. Karena yang menjadi dasar dari target pajak adalah pokok pajaknya saja.
Untuk membayar pajak tersebut, kata Joko, kini sangat mudah sekali. Masyarakat bisa lewat sejumlah tempat. Seperti di Bank Mandiri, BNI, OCBC Bank, BTN, Bank Jatim, Kantor Pos, Alfamart dan Indomart. Atau informasi lebih lanjut bisa menghubungi BPPD Sidoarjo dinomor 081-2166170. [kus]

Tags: