Pemkab Sidoarjo-Kejari Bahas Serapan Anggaran

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat memberikan pembinaan kepada seluruh jajaran SKPD. [achmad suprayogi/bhirawa]

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat memberikan pembinaan kepada seluruh jajaran SKPD. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Agar proses penggunaan/penyerapan anggaran yang  telah direncanakan, dikelola dan dilaksanakan Pemkab Sidoarjo tak salah arah. Agar tak menyalahi aturan, hingga berujung ke pemeriksaan yang berwenang. Bupati Sidoarjo bersama seluruh jajaran SKPD berdiskusi bersama Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mencari solusi membangun Sidoarjo kedepan lebih baik lagi.
Diskusi yang bertajuk, sosialisasi pelaksanaan kegiatan tim pengawalan dan pengamanan dalam pembangunan dipimpin langsung Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah SH MHum didampingi Wakilnya MG Hadi Sutjipto SH MM, Sekda Vino Rudi Muntiawan, Ketua Dewan Sulamul Hadi Nurmawan, serta Kajari Sidoarjo Undang Mugopal SH sebagai narasumber, Senin (14/9) di Ruang Delta Graha Sekretariat Pemkab Sidoarjo.
Kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Undang Mugopal mereka mengutarakan permasalahan-permasalahannya, diantaranya permasalahan yang sudah diselesaiakan menurut hukum, ternyata dari pihak hukum yang lain membuka kembali kasus itu.
Seperti yang diutarakan Kepala DPPKA, Joko Sartono. Ia mengaku pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jatim, juga dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda Jatim pada kasus yang sama. Padahal waktu itu sudah dinyatakan SP3 dari Kejaksaan Tinggi, tetapi masih terus diproses. Andai hal ini terjadi lagi, apa yang harus dilakukan. Temasuk yang lalu, saya sudah diperiksa KPK kemudian diperiksa lagi oleh kejaksaan dengan kasus yang sama pula. Akhirnya juga sudah selesai. ”Padahal menurut ilmunya, dulu tak boleh dilakukan pemeriksaan lagi oleh lembaga yang lain, tetapi dalam prakteknya terjadi,” ungkap Joko Sartono.
Dalam diskusi itu, juga terdapat keluhan pimpinan SKPD yang masih ‘diganggu’ oleh LSM yang tak bertanggungjawab. Bahkan Bupati Saiful Ilah juga mengakui kalau dirinya juga terganggu adanya LSM yang memeras meminta uang, dan mengancam melaporkan kepada aparat penegak hukum bila tak diberi uang. Diduga ada sembilan LSM yang mendorong Kejari Sidoarjo untuk mengungkap permasalahan dirinya. Padalah, dari segi kewenangan petugas, kasus itu sudah selesai dan sudah di SP3 kan.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Dinas Pasar, yang mengaku pernah didatangi LSM mempertanyakan suatu masalah. Padahal masalah itu sudah selesai secara hukum dan akhirnya tak perlu diberikan jawaban. ”Ternyata besoknya, sudah dimuat di media massa,” keluhnya.
Menanggapi hal itu, Kajari Undang Mugopal mengakui kalau yang berhak melakukan pemeriksaan itu ada tiga lembaga, yakni Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Kalau secara lokal di Pemkab Sidoarjo tunjukkan surat SP3 itu, selesai, tuntas tak akan berlanjut ke periksaan lagi. ”arena sudah pernah dinyatakan selesai, ataupun pernah dinyatakan SP3, ya sudah selesai,” katanya.
Dipenghujung diskusi Bupati Saiful Ilah menegaskan, apa yang disampaikan bukan keluhan, tetapi diskusi mengenai penyerapan-penyerapan keuangan atau anggaran, dan juga mengenai kebijakan-kebijakan Pemkab Sidoarjo kedepan. ”Kira-kira itu yang saya sampaikan, jangan sampai ada salah paham kalau pertemuan hari ini Pemkab Sidoarjo mengeluh kepada Kejaksaan,” pungkas Saiful Ilah.
Hal senada juga ditegaskan Ketua Dewan Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan, kalau apa yang dibahas dalam pertemuan itu merupakan sebuah diskusi untuk membahas Sidoarjo kedepan. ”Jadi bukan keluhan, tetapi diskusi tentang kebaikan pengelolaan anggaran Sidoarjo kedapan,” tegasnya. [ach]

Tags: