Pemkab Sidoarjo Kenakan Pajak TKA Rp12 Juta Pertahun

TKASidoarjo, Bhirawa
Warga negera asing yang menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan-perusahaan lokal Sidoarjo dalam pengurusan atau perpanjangan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) bakal dikenakan retribusi sebesar US$ 1.200 atau sekitar Rp12 juta per tahun per orang.
Menurut Kasi Penempatan Tenaga Kerja (Pentakerja), Drs Handoko MSi kemarin (11/8) kalau selama ini Pemkab Sidoarjo belum pernah mendapat retribuasi dari TKA, karena aturannya memang belum ada. Padahal, jumlah TKA di Sidoarjo yang resmi terdaftar kini sebanyak 570 orang, dan mereka menempati di 157 perusahaan.
Perusahaan yang menggunakan TKA jumlanya tak sama, terbanyak di PT Tjiwi Kimia ada sekitar 100 orang, Maspion 10 orang, Ispatindo 37 orang dan ECCO sebanyak 17 orang. ”Bahkan satu perusahaan ada yang menggunakan TKA sebanyak satu orang saja, ada juga dua orang sampai lima orang,” katanya.
Makanya saya berharap agar Perda tentang Retribusi Perpanjangan IMTA segera bisa dituntaskan dan bisa segera diberlakukan. Posisi draf itu sudah final dan sudah disyahkan  dewan pada Juli 2014 lalu. ”Kini posisinya draf Perda itu masih dalam revisi Pemprov Jatim. Jadi kami tinggal menunggu revisi dan Perbupnya,” jelas Handoko.
”Mengapa kami ingin segera memberlakukan Perda ini? Karena dari pihak kami sudah siap, termasuk sarana dan tenaganya juga sudah disiapkan. Kedepan hasil dari retribusi itu juga cukup besar, yakni sekitar Rp6 miliar lebih, atau 570 TKA dikalikan Rp12 juta, hasilnya Rp6,480 miliar per tahun.
Di dalam pasal 8 diterangkan besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA sebesar US$ 100 per orang per bulan. Kalau dihitung setahun sebesar US $ 1.200 per orang per tahun. ”Jadi nilai rupiahnya tergantung seberapa besar-kecilnya dollar ke rupiah,” katanya.
Anggaran ini, nantinya juga dikembalikan kepada mereka, diantaranya untuk biaya-biaya kepengurusan perizinan, seperti penerbitan dokumen perizinan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. ”Pembayarannya juga dilakukan langsung masuk ke Kasda Sidoarjo. Jadi bukan masuk ke dinas kami,” pungkas Handoko. [ach]

Tags: