Pemkab Sidoarjo Larang ASN Lakukan dan Terima Gratifikasi

Andjar Soerjadianto. [alikus/bhirawa]

(KPK Puji 38 Pemda yang Edarkan Larangan Gratifikasi )

Sidoarjo, Bhirawa
KPK memuji 38 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, yang telah menindaklanjuti surat edaran (SE) dari KPK, dengan melarang para ASN nya menerima gratifikasi berbentuk bingkisan atau hal lainnya terkait lebaran. Menurut KPK, larangan gratifikasi tersebut merupakan bentuk pencegahan korupsi.
Kepala Dinas Kominfo Kab Sidoarjo, Drs Siswoyo MSi, mengatakan KPK mengapresiasi langkah 38 Pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah masing-masing, terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik, pada momen hari raya Lebaran.
“Dari 38 Pemda di Indonesia tersebut, satu diantaranya adalah Kab Sidoarjo,” kata Siswoyo, Senin (27/5) kemarin.
Dirinya menyebutkan, dari 38 Pemda itu rinciannya adalah diberikan pada 12 Provinsi, salah satunya termasuk Jawa Timur, pada 9 Kota termasuk Kota Malang, dan pada 17 Kabupaten termasuk Kab Sidoarjo dan Kab Trenggalek.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kab Sidoarjo, Andjar Soerjadianto SSos, membenarkan kalau Pemkab Sidoarjo sudah menyebarkan larangan melakukan gratifikasi tersebut lewat media massa cetak.
Ajakan tersebut berbunyi, dengan tidak mengurangi rasa hormat dengan segala kerendahan hati pimpinan daerah, Kepala OPD dan seluruh karyawan/karyawati Pemkab Sidoarjo telah berkomitmen untuk tidak menerima dan/ atau tidak memberi hadiah dalam bentuk apapun. Komitmen ini merupakan salah satu upaya penegakan integritas Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara negara dalam mendukung terciptanya Pemerintahan yang bersih dan bermartabat.
Maka itu, Andjar mengingatkan kepada para ASN Sidoarjo untuk menolak sejak awal, jika ada yang memberi gratifikasi dalam bentuk apapun terkait lebaran. Namun apabila dalam kondisi tertentu tidak bisa menolak, penerimaan itu harus dilaporkan ke KPK.
“Bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” kata Andjar.
Sebagaimana yang ada, KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat nomor B/3956/GTF 00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019, yang isinya mengimbau para pejabat negara tidak menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan, parcel, atau bentuk lainnya menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019. Menurut KPK, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun ASN yang menerima
Salah satu poin dalam surat tersebut, meminta pimpinan instansi untuk membuat surat edaran terbuka kepada publik yang menyatakan pegawai di instansinya tidak menerima gratifikasi. Sedangkan pimpinan korporasi diminta melakukan pencegahan agar bawahannya tak memberikan apa pun kepada pejabat.
Menurut Andjar, tindakan yang mengarah pada upaya gratifikasi, juga hendaknya dilakukan setiap saat. Tidak hanya pada atau karena moment-moment tertentu saja.
Di Inspektorat Kab Sidoarjo, jelas Andjar, mulai tahun 2016 lalu, telah membuka unit pengendalian gratifikasi (UPG). Yang fungsinya menerima aduan adanya gratifikasi yang terjadi di OPD.
Adanya UPG itu menindaklanjuti amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Perbup Sidoarjo Nomor 38 tahun 2016.
Dari data yang ada, sejak adanya UPG di Pemkab Sidoarjo, pada tahun 2016 lalu, sudah satu kali menerima laporan yang arahnya menjurus ke gratifikasi. Sedangkan pada tahun 2017 lalu sudah ada dua laporan.
Ditegaskan Andjar, ASN yang ada di OPD jangan sampai takut melapor bila ada tindakan yang menjurus pada gratifikasi. Menurut Andjar, bila tidak melapor malah akan disalahkan.
Menurut Andjar ASN jangan takut melapor, karena pelapor dilindungi undang-undang. Ia pesan, supaya ASN tidak terbawa atau terpengaruh oleh auditi yakni pihak yang diaudit. Bila terpengaruh malah salah.
Untuk mengingatkan dan terhindar dari gratifikasi, di UPG Pemkab Sidoarjo yang ada di Kantor Inspektorat Sidoarjo, di pintu masuk kantor ditulisi kalimat ” Segenap Unsur Pimpinan dan Staf Inspektorat Sidoarjo Menolak Segala Pemberian Dalam Bentuk Apapun dari Audit”. (kus)

Tags: