Pemkab Sidoarjo Optimis Raih DID Rp5 M

Dana Insentif DaerahSidoarjo, Bhirawa
DPRD Sidoarjo harus bisa memanfaatkan waktu di ujung tahun 2014 untuk mengesahkan RAPBD 2015 atau bila tak selesai akan kehilangan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp25 miliar yang dijanjikan pemerintah pusat. KUA PPAS harus segera dirampungkan untuk mengejar batas waktu yang tinggal 4 bulan ini.
Ketua Fraksi PKS/Nasdem, Aditya Nindiatman, Kamis (5/10) menyatakan, optimis DID ini bisa diraih Sidoarjo, sangat disayangkan bila sampai lepas karena syarat untuk mendapatkan DID itu sudah dipenuhi Sidoarjo yakni daerah yang mendapat status laporan wajar tanpa pengecualian.
Dana insentif daerah diperoleh jika pengesahan APBD tepat waktu atau pengesahan APBD paling lambat bulan Desember. Kenyataannya, hingga kini draf KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Perioritas Anggaran Sementara) APBD 2015 belum dibahas dewan. Anggota dewan yang baru harus kerja keras untuk menyelesaikan KUA PPAS. ”Sebenarnya kalau mau cepat, kita bisa kok,” tandasnya.
Sesuai jadwal KUA PPAS harusnya sudah disahkan Bulan Juni lalu, kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan nota RAPBD 2015. Namun hingga kini kita belum bisa membahas KUA PPAS. Harusnya, Bulan Juni kemarin sudah disahkan.
Aditya mengakui jika pembahasan KUA-PPAS butuh waktu cukup lama. Selanjutnya, pembahasan nota RAPBD juga waktunya cukup lama. Jika sampai Bulan September ini alat kelengkapan dewan belum terbentuk, maka dipastikan pembahasan KUA PPAS baru bisa dilakukan Bulan Oktober.
Kalau dihitung dari kondisi waktu yang ada, pembahasan nota RAPBD 2015 tak bisa diselesaikan Desember. Tak mungkin, nota RAPBD dibahas dalam waktu sebulan saja. ”Kayaknya tidak memungkinkan APBD 2015 disahkan akhir Desember,” tandas Aditya yang sebelumnya juga merupakan anggota DPRD Sidoarjo dan pernah duduk di Badan Anggaran (Banggar).
Ketika ditanya apakah jika APBD 2015 molor, Pemkab tak akan mendapat DID? Aditya membenarkan. Karena berlajar dari tahun-tahun sebelumnya, ketika pembahasan APBD tepat waktu, maka pemerintah pusat memberi bonus berupa DID.
Terkait kondisi ini, lanjut Aditya pihaknya tak bisa berbuat banyak meskipun dana Rp25 miliar bisa untuk pembangunan. Sebab, jika dipaksakan pembahasan KUA PPAS dan nota RAPBD 2015 secara instan tentu anggaran tak akan fokus dan mengena untuk pembangunan.
Seperti diketahui, pembahasan KUA PPAS tak bisa dilakukan anggota dewan perode sebelumnya. Padahal, kini anggota dewan periode 2014-2019 baru saja dilantik dan belum membentuk alat kelengkapan dewan. Imbasnya, agenda pembahasan penting seperti KUA PPAS dan nota RAPBD 2015 juga akan molor dari jadwal.
Padahal, kini KUA PPAS sudah disusun Pemkab dan tinggal dibahas dengan DPRD Sidoarjo. Namun, kini pembahasan belum bisa dilakukan karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk. ”KUA PPAS tinggal pembahasan di dewan. Eksekutif sudah memasukkan program pembangunan tahun depan di KUA PPAS itu,” ujar Sekretaris Daerah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo Vino Rudi Muntiawan. [hds]

Tags: