Pemkab Sidoarjo Pastikan Pilkades Serentak 20 Desember 2020

Zain Afif dan Probo Agus Sunarno saat melakukan sosialisasi secara virtual. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo sudah memastikan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak pada 20 Desember 2020 nanti. Pihaknya terus mempersiapkan mulai dari regulasi hingga teknis di lapangan, mengingat Pilkades sempat mengalami penundaan karena pandemi Covid-19.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa di 22 Kabupaten yang melaksanakan Pilkades tahun 2020 secara virtual juga terus digencarkan. Salah satunya dilaksanakan di Command of Operational Center (CoC) Kabupaten Sidoarjo, dengan mendatangkan narasumber Kepala Balai Besar Pemerintahan Desa Kota Malang, Drs. Zain Afif, M.Si. Peserta sosialisasi 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, juga diikuti oleh Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan.

Pada kesempatan tersebut, Zain Afif menegaskan bahwa dalam tahapan Pilkades ini, sangat berpotensi penyebaran Covid 19, oleh karena itu setiap tahapan pelaksanaan Pilkades harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan secara ketat.

Protokol kesehatan dimaksud dengan pengukuran suhu tubuh bagi unsur pelaksana Pilkades, batas maksimal suhu tubuh 37,3 derajat celcius. Alat pelindung diri dengan masker dan face shield, alat cuci tangan dan sabun, tidak melakukan kontak fisik dan social distancing.

“Para calon kepala desa dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan, karena kerumunan akan sulit untuk menjaga jarak,” jelasnya.

“Adapun sanksinya adalah teguran lisan, teguran tertulis I kepada calon kepala desa oleh sub panitia tingkat kecamatan berdasarkan laporan panitia desa, teguran II, kepada calon kepala desa oleh bupati/walikota berdasarkan rekomendasi dari panitia kecamatan, hingga diskualifikasi kepada calon kepala desa, ” tegasnya.

Masih menurut Zain Afif, bahwasannya Tim Kementerian Dalam Negeri akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait protokol kesehatan dalam pe;laksanaan pilkades serentak ini.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, S.Sos, MM juga menjelaskan, jika calon Pilkades ada yang terpapar Covid 19, tidak diijinkan mengikuti kampanye secara langsung, tapi dilakukan secara virtual.

“Tempat Pemungutan Suara (TPS), juga menyediakan bilik khusus untuk pemilih yang suhu tubuhnya tinggi, letaknya terpisah dari bilik biasa, namun masih tetap harus satu lokasi,” jelas Probo Agus Sunarno, pada Senin (7/12) kemarin.

“Untuk panitia pelaksana juga dilakukan rapid tes, 10 hari menjelang hari pelaksanaan Pilkades, kalua dilaksanakan sekarang pada waktu pelaksanaan sudah lewat waktu isolasi,” imbuhnya. [ach]

Tags: