Pemkab Sidoarjo Segera Proses Minimarket Liar

Warga Sidoarjo Protes Minimarket Rampah DesaSidoarjo, Bhirawa
Penertiban Minimarket ilegal masih terus bergulir tanpa ada kepastian. Pasalnya sudah sebulan sejak adanya instruksi Pj Bupati tentang penertiban minimarket namun hingga kini belum ada tindakan kongkrit. Bahkan, kini Pj Bupati mengaku tak tahu harus berbuat apa untuk menyikapi hal ini.
Saat dikonfirmasi, Pj Bupati Sidoarjo, Drs Ec Jonathan Judyanto M MT mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan tugasnya dengan sebaik mungkin. Pertama, Pj Bupati menginstruksikan kepada SKPD terkait untuk tak mengeluarkan izin baru, dan memberikan kelonggaran pada pengusaha untuk menutup sendiri minimarket yang tak mengantongi izin.
Bahkan Pj Bupati juga sudah berkirim surat kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan terkait penutupan. Terakhir, beberapa hari yang lalu, pihaknya juga mengirimkan surat untuk tindak lanjut beserta data keseluruhan minimarket yang ada di wilayah Sidoarjo. ”Kurang tegas apalagi, instruksi sudah, kirim surat ke Satpol PP untuk dilakukan pengawasan juga sudah, bahkan terakhir saya juga kirim rekomendasi untuk dilakukan penindakan serta datanya juga sudah saya berikan,” jawabnya singkat.
Sementara, Kabid Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sidoarjo, Hari Sucahyono juga menegaskan, kalau persoalan penutupan minimarket ilegal ini masih terpaut pada sinkronisasi data yang diterimanya. Dari 18 kecamatan se-Sidoarjo, masih kurang dua kecamatan yang belum mengumpulkan data. Yakni Kec Tarik dan Wonoayu. Disisi lain, data yang ada di Dinas terkait juga belum lengkap. Sehingga membutuhkan waktu untuk dilakukan pengecekan data. Data sudah ada, kemudian dilakukan rekapitulasi data. Lalu, data itu harus dicek ulang.
”Kira-kira dari sebagian data yang sudah dikumpulkan itu masuk dalam kriteria apa. Bodong kah, atau sudah mengurus izin tapi masih terkendala rekom. Semisal, izin sosial ekonomi dan izin tata ruang. Jadi kita harus hati-hati, kalau salah kita yang kena masalah,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, persoalan singkronisasi data hingga kini masih dalam tahap sinkronisasi data. Seperti izin yang ada di Diskoperindag dan BPPT yang hingga kini belum sama. Pihaknya mengakui, sejak dikeluarkan instruksi dari Pj Bupati Sidoarjo beberapa waktu lalu, dinas sudah tidak mengeluarkan izin baru.
Namun, bagaimana dengan minimarket yang sudah mengurus izin tapi masih terkendala di BPPT. Karena masing masing dinas berbeda kajiannya. Seperti yang dialami saat ini, data yang ada di Diskoperindag tidak sama dengan BPPT.  Tak hanya itu, dalam penutupan sendiri, menurutnya tidak semudah dibayangkan. Alasannya, pemerintah juga harus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. ”Karena jika terjadi salah langkah, maka imbasnya juga akan berdampak pada pemerintah,” tegas Hari.
Maka harus bisa dibedakan mana yang benar-benar bodong atau tidak. Sebab, masih banyak minimarket yang sudah mengurus tapi belum keluar izinnya. Sehingga perlu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. [ach]

Tags: