Pemkab Sidoarjo Segera Standarkan Timbangan

Bupati Saiful Ilah saat menunjukan alat tera ulang dari Kementerian Perdagangan. [achmad suprayogi/bhirawa]

(Lindungi Konsumen)
Sidoarjo, Bhirawa
Untuk melindungi konsumen dari kecurangan pedagang yang mempermainkan alat ukur atau timbangan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab Sidoarjo segera melakukan tera ulang terhadap berbagai alat ukur dengan standart yang sudah ditentukan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Disperindag Sidoarjo, Fenny Apridawati saat mendampingi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam Launching Kantor Metrologi Legal, Kab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo (5/9).
Menurut Fenny, pihaknya telah berupaya selalu dan berusaha untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, agar perdagangan bisa berlaku dengan cara yang jujur. ”Untuk maksud itulah kantor UPT Metrologi akan segera dibangun, tempat di Jl Lingkar Timur, kami mempunyai lahan sekitar 6 ribu meter persegi,” katanya.
Fenny juga menunjukkan kepada Bupati Sidoarjo Saiful llah, alat tera yang baru diterima dari Kementerian Perdagangan. Alat ukur ini resmi, dan dikirim dari Kementerian Perdagangan secara langsung. ”Tera ulang ini bisa untuk segala jenis timbangan, di perusahaan, pasar, SPBU, pasar dan lainnya,” jelasnya.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berharap, untuk kedepannya apabila sudah ada kantor UPT Metrologi Legal pengecekan atau tera ulang terhadap alat ukur bisa dilakukan sewaktu-waktu. Dengan begitu pihak yang akan melakukan pengecekan alat ukur bisa terlayani dengan baik. Untuk saat ini, petugas Disperindag yang berkompeten melakukan praktek tera ulang ini, ada dua petugas. ”Keduanya juga sudah lulus pendidikan soal tera ulang selama delapan bulan,” katanya.
Maka dengan alat seperti ini nantinya para konsumen tidak perlu merasa tertipu saat melakukan transaksi perdagangan dengan menggunakan berbagai alat ukur. Ada sebuah tanda khusus terhadap alat ukur yang sudah dilakukan tera ulang dan ini dilakukan secara berkala. ”Ada seperti stempel pada alat ukur yang sudah dilakukan tera ulang oleh petugas,” tegas Saiful Ilah sambil menunjukkan alat teranya.
Bupati Saiful llah juga menjelaskan, pendapatan Kab Sidoarjo dari tera ulang berbagai alat ukur perdagangan sampai bulan Agustus ini mencapai Rp311 Juta dari target pertahun, yang ditetapkan setiap tahunnya sebesar Rp300 Juta. ”Dengan kewenangan yang diberikan kepada Disperindag Sidoarjo yang sudah bisa melakukan tera ulang sendiri, tahun depan kita naikkan targetnya menjadi Rp1,25 milyar setiap tahunnya,” tutup Saiful Ilah. [ach]

Tags: