Pemkab Sidoarjo Serahkan Klaim Asuransi Nelayan Rp320 Juta

Suasana penyerahkan klaim asuransi nelayan di Desa Banjar Kemuning, Sedati. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dua nelayan Sidoarjo yang meninggal secara alami, artinya meninggal bukan karena kecelakaan telah mendapatkan klaim asuransi senilai Rp320 juta, atau masing-masing Rp160 juta. Jika meninggal karena kecelakaan kerja di laut mereka mendapatkan klaim asuransi nelayan senilai Rp200 juta.
Sementara untuk nelayan yang mengalami sakit mendapatkan biaya pengobatan dengan nilai maksimal sebesar Rp20 juta. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Kelautan, Ir Tarina Hadaningrum yang mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, M Sholeh usai menyerahkan klaim asuransi nelayan, Rabu (19/4) di Balai Desa Banjakemuning, Kec Sedati, Sidoarjo.
Menurut Tarini, hari ini Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah menyerahkan klaim asuransi nelayan kepada Samsul Huda (37) warga Jl Udang, RT 4/RW 2, Desa Banjar Kemuning, Sedati yang telah mengalami kecelakaan di laut bebera hari yang lalu. ”Jadi hanya membutuhkan biaya pengobatannya saja, dan langsung bisa diklaimkan. Tapi untuk pencairannya sesuai proses,” katanya.
Penyerahan klaim asuransi nelayan untuk pengobatan juga telah dilakukan kepada Sudarwan(36) warga Jl AMD RT 10/RW 2, Desa Tambak Oso, Kec Waru dan Moch Basuni (59) warga Pepe Tani Tambak RT 07/RW 4, Desa Pepe, Kec Sedati, Sidoarjo. Sedangkan penyerahkan klaim asuransi kepada dua nelayan yang telah meninggal juga sudah kami berikan kepada, Nasri(59) warga Jl AMD RT 10/RW 2, Desa Tambak Oso, Kec Waru dan Kasmari (60) warga Dusun Gisik Cemandi, RT 9/RW 3, Desa Gisik, Cemandi Kec Sedati. ”Untuk kedua nelayan yang meninggal masing-masing mendapatkan klaim senilai Rp 160 juta,” jelas Tarina Hadaningrum.
Kepala Dinas Kelautan dan Perinakan, Drs Moh Sholeh menuturkan kalau bantuan premi asuransi perikanan itu bertujuan untuk mengalihkan resiko yang dapat merugikan para nelayan kepada pihak-pihak yang lain, melalui mekanisme pertanggungan asuransi, juga perlindungan asuransi perikanan.
Sedangkan manfaatnya banyak sekali, diantaranya para nelayan mendapat jaminan dari timbulnya resiko kerja, yang nantinya akan memberikan ketentaraman dan kenyamanan. ”Jadi nelayan yang mendapatkan bantuan ini saat melakukan aktivitas kegiatannya, jaminannya waktu kerja. Baik saat melaut maupun di darat saat beraktivitas pekerjaan yang berhubungan dengan nelayan,” katanya.
Adapun sasarannya adalah, akan terlindunginya nelayan dengan memperoleh manfaat jika terjadi kecelakaan dan kematian. Juga untuk meningkatkan kesadaran nelayan melanjutkan mekanisme pertanggungan asuransi secara mandiri. Artinya, mereka mendapatkan program stimulan dari KKP (Kementerian Kelautuan dan Perikanan) itu hanya berlaku untuk tahun 2017 ini. ”Nantinya di tahun 2018 dan seterusnya mereka bisa melanjutkan sendiri, dan preminya juga harus ditanggung nelayan itu sendiri,” jelasnya. [ach]

Tags: