Pemkab Sidoarjo Siap Hadapi Gugatan Ketiga Mantan Direksi PDAM

Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin didamping sejumlah Pjs Direksi PDAM Sidoarjo saat memberikan penjelasan, Rabu (21/9). [achmad suprayogi]

Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin didamping sejumlah Pjs Direksi PDAM Sidoarjo saat memberikan penjelasan, Rabu (21/9). [achmad suprayogi]

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo menegaskan telah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh ketiga mantan Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang merasa kecewa karena telah diperlakukan secara sepihak oleh Bupati Sidoarjo Saifullah Yusuf.  Ketiganya yakni Direktur Operasional, Direktur Pelayanan, serta Direktur Administrasi dan Keuangan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sidoarjo H Nur Ahmad Syaifuddin  saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/9). Dengan didampingi Pjs direksi lainnya, yakni Direktur Administrasi dan Keuangan Abdul Basid Lau, Direktur Pelayanan Heru Firdaus dan Direktur Operasional Bambang Ribut Sugiatmono.
Wabup Nur Ahmad Syaifuddin yang ditunjuk sebagai Pjs Direktur Utama PDAM Delta Tirta menjelaskan jika keputusan Bupati Sidoarjo ada pihak-pihak yang tidak setuju itu merupakan hal yang biasa. Bahkan ada yang melakukan gugatan itu juga merupakan hak mereka yang merasa dirugikan. “Kami tidak masalah karena memang hak meraka, yang jelas kami siap melayani di pengadilan,” jelasnya.
Dijelaskannya keputusan yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo itu sudah ada pendalaman aturan-atarun yang kuat dan tegas, sebagai pertimbangan keputusan bila ada efek yang terjadi, tahapan-tahapannya juga sudah dilakukan dengan baik. “Jadi sebelum diambil keputusan pemberhentian, pihak Dewas (Dewan Pengawas) juga sudah melakukan evaluasi selama mereka menjabat. Bahkan sampai ada persidangan yang dilakukan oleh Dewas,” terang Cak Nur, sapaan akrabnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga mantan Direksi PDAM Sidoarjo ternyata tidak tinggal diam menanggapi pencopotan dari jabatannya. Ketiganya menggugat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah SH yang dianggap memutuskan sepihak dalam mencopot Direktur Administrasi dan Keuangan Aris Ardiansyah, Direktur Pelayanan Bimo Arisdiyanto dan Direktur Operasional Iwan Prasetyo.
Perlawanan ketiganya dilakukan dengan melakukan gugatan PTUN Surabaya agar Saiful Ilah membatalkan SK 188/774/404.1.3/2016 tentang Pemberhentian Sementara.
Bupati Sidoarjo sendiri sudah menunjuk direksi sementara di mana Wabup  H Nur Ahmad Syaifuddin  ditunjuk sebagai Pjs Dirut PDAM menggantikan Sugeng Riyadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah menjadi terdakwa di PN Sidoarjo atas dugaan korupsi,
Cak Nur menjelaskan, dalam proses persidangan yang dilakukan oleh Dewas,  mereka dievaluasi dengan cara diundang satu per satu untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. “Setelah itu, Dewas memberikan rekomendasi kepada Bupati Sidoarjo, dan hasilnya telah diputuskan oleh Bupati melalui SK Pemberhentian itu,” tegas Cak Nur.
Di sisi lain, setelah ditugaskan sebagai Pjs Dirut PDAM, Cak Nur mengaku telah mendapat pertimbangan dari Dewas, harus ada beberapa hal yang harus segera ditangani agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Di antaranya tidak adanya laporan keuangan pada 2015. Hingga tenggang waktu Juni 2016 juga belum ada laporannya. Termasuk nasib kejelasan tunggakan-tunggakan yang mencapai sekitar Rp 40 miliar. “Banyak tunggakan program-program yang belum tuntas, bayar PLN, bayar telepun juga termasuk gaji karyawan tidak terlaksana secara baik,” katanya.
Jadi masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di tubuh BUMD Pemkab Sidoarjo itu. Tidak adanya kegiatan hingga Mei 2016, juga tidak ada realisasi anggaran. “Akibatnya produksi terganggu, pelayanan masyarakat juga terganggu. Makanya, kita harus bertindak cepat agar pelayanan masyarakat tidak semakin terganggu,” pungkas Cak Nur. [ach]

Tags: