Pemkab Sidoarjo Siapkan Gaji Ke-13 Rp 59 M

Khusnul Inayah

Khusnul Inayah

Sidoarjo, Bhirawa
Dinas Pendapatan Pengelolah Keuangan dan Aset (DPPKA) Kab Sidoarjo hingga kini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang pencairan gaji 13 tahun 2015 ini. Karena itu, institusi ini terus berkoordinasi dengan Pusat tentang kepastiannya.
”Kami tak bisa berkomentar banyak, nanti takut salah,” terang Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) DPPKA Kab Sidoarjo, Khusnul Inayah SE, saat dihubungi Minggu (7/6) kemarin.
Khusnul mengakui, selama ini memang banyak PNS di Kab Sidoarjo yang menanyakan. Sebab menurut kabar yang mereka dapat, pencairan gaji 13 pada tahun 2015 ini tidak ada. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
”Kami akan terus berkoordinasi dengan Pusat, kapan PP nya turun masih belum tahu, mungkin lebih cepat akan lebih baik, sebab akan banyak dibutuhkan PNS menjelang Bulan Puasa nanti,” kata Chusnul.
Meski kini masih sedang menunggu PP pencairan gaji 13 tahun 2015 ini, tetapi pihak DPPKA sudah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan itu. Dari Bidang Anggaran DPPKA Sidoarjo, didapat informasi untuk kebutuhan pencairan gaji 13 tahun ini sudah disiapkan dana sekitar Rp59 miliar.
Sementara tahun 2014 lalu, untuk keperluan gaji PNS Sidoarjo selama satu tahun plus gaji 13, Pemkab Sidoarjo telah mengalokasikan anggaran kurang lebih mencapai Rp800 miliar. Walau pencairan gaji 13 belum ada kepastian, tetapi di Kab Sidoarjo, soal kenaikan tunjangan beras bagi PNS, peraturannya dari Dirjen Perbendaharaan sudah ada.
Kenaikan tunjangan beras ini terhitung sejak Januari 2015. Karena itu, pihak BUD DPPKA Kab Sidoarjo akan segera mengirimkan surat edaran (SE) ke semua SKPD di Kab Sidoarjo sebagai pemberitahuan dan supaya segera meresponnya.
Informasi yang didapat, kabar baik soal gaji ke 13 yang ditunggu-tunggu PNS mulai mendapatkan titik terang. Ini karena Yudi Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) beberapa waktu lalu kalau Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar Bulan Puasa ini gaji ke-13 bisa cair.
Menurut Menpan, seluruh proses adminstrasinya sudah ditandatangani dan sudah diajukan ke Presiden. Menpan berharap, dalam waktu dekat sudah mendapat persetujuan Presiden. ”Karena pertimbangannya, sebagian besar PNS itu berpuasa sehinga bisa memiliki uang yang cukup untuk kebutuhan Bulan Puasa,” kata Menpan. [ali]

Tags: