Pemkab Sidoarjo Tak Larang Miras di Hotel

Miras OplosanSidoarjo, Bhirawa
Minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol, memang tak boleh lagi dijual di minimarket dan pengecer. Tapi khusus di hotel bintang 3 keatas dengan simbol talam kencana, masih diperbolehkan. Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindag Sidoarjo, M Charda menegaskan, minuman beralkohol ini masih boleh dijual di hotel bintang 3 keatas, sebagaimana mengacu pada Permendag Nomor 16 tahun 2015.
”Selain di hotel berbintang 3,  minuman beralkohol ini juga masih boleh dijual di tempat-tempat karaoke, asal keberadaannya legal dan ada izinya,” jelas Charda, Senin ( 4/5) kemarin.
Charda juga menjelaskan, di Kab Sidoarjo keberadaan hotel-hotel sekelas bintang 3 ini banyak berada di sekitar Bandara Juanda. Sedangkan untuk tempat karaoke, selain di tengah kota Sidoarjo, juga ada di beberapa wilayah Kab Sidoarjo. Meski masih boleh minum -minuman beralkohol di hotel bintang 3, tapi minuman beralkohol itu harus dinikmati di dalam hotel. Tidak boleh di bawa untuk pulang.
Tentang larangan menjual Miras di minimarket, kata Charda, pihaknya sudah mendapat laporan dari salah satu kecamatan di Kab Sidoarjo, bahwa di wilayah kecamatan itu sudah tidak ada lagi yang menjual Miras. ”Saat ini kami juga masih menunggu lagi laporan serupa dari 17 kecamatan lainnya,” katanya. [ali]

Tags: