Pemkab Sidoarjo Tak Pernah Gugat Perusahaan Pembuang Limbah

Sungai Kali Bader di Kec Wonoayu salah satu sungai yang jadi tempat buangan limbah pabrik di Kab.Sidoarjo.[alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Karena beralasan tak memiliki Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah(PPLHD), sehingga perusahaan yang benar-benar mencemari lingkungan di sekitarnya takpernah ada yang sampai digugat ke Pengadilan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan(DLHK) Kab Sidoarjo.
Menurut Kabid Pengawasan DLHK Kab Sidoarjo, Ir Endang Budiarti, karena wilayah Sidoarjo ini sebagai wilayah industri, maka sebetulnya banyak membutuhkan PPLHD. Harus ada petugas yang secara khusus mengawasi perusahaan dalam proses pembuangan limbah.
”Usulan kami tidak pernah mendapat respon, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan itu, kita rangkap sementara,” ujar Endang, Selasa (6/3) kemarin.
Endang menegaskan, ada enam pejabat struktural yang sementara ini harus merangkap kekosonganPPLHD di Kab Sidoarjo itu. Salah satu pejabat itu adalah dirinya sendiri. Pentingnya PPPLHD ini adalah mengawasi proses pembuangan limbah di suatu perusahaan. Apalagi saat ini kondisi di Kab Sidoarjo banyak berdiri perusahaan skala besar menengah dan kecil. Kalau mereka membuang limbahnya sembarangan dan termasuk limbah kategori bahanberbahaya dan beracun (B3), maka yang terkena dampaknya masyarakat Sidoarjo sendiri.
Endang mengakui sampai sejauh ini perusahaan di Sidoarjo yang dilaporkan melakukan pencemaran limbah pada lingkungan sekitarnya, rata-rata hanya mendapat peringatan secara lisan dan peringatan tertulis. Belum sampai ada yang mendapat sanksi tegas, seperti pembekuan izin dan pencabutan izin.
”Bila pihaknya bermaksud menggugat suatu perusahaan karena kasus pencemaran limbah, maka jalan yang ditempuh adalah harus pinjam pejabat PPLHD ke Pemprov Jatim. Seperti yang dilakukan pada kasus PT Java Pasivic. [kus]

Tags: