Pemkab Sidoarjo Tak Sediakan Pasar Murah

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, saat melayani warga kurang mampu yang jadi pembeli di pasar murah di GOR Delta Sidoarjo tahun 2015 lalu. [alikusyantp/bhirawa]

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, saat melayani warga kurang mampu yang jadi pembeli di pasar murah di GOR Delta Sidoarjo tahun 2015 lalu. [alikusyantp/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Tak seperti tahun-tahun lalu, tahun 2016 ini Pemkab Sidoarjo tak menyediakan anggaran untuk kegiatan pasar murah, yang berbentuk penjualan Paket Sembako murah bagi warga miskin menjelang hari besar seperti Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindag ESDM Kab Sidoarjo, Drs M Tjarda MM, meski tak ada pasar murah namun pihaknya akan terus memperjuangkannya agar bisa terlaksana. Sebab menjelang hari besar itu, biasanya diikuti dengan kenaikan harga-harga Sembako, yang dipastikan akan membebani keuangan warga.
”Dengan penjualan Sembako murah, maka akan bisa meringankan beban masyarakat, khususnya warga yang kurang mampu,” kata Tjarda, Selasa (15/3) kemarin.
Meski pasar murah anggarannya dicoret, tetapi menurut Tjarda, untuk kegiatan operasi pasarnya masih ada dan bisa dilaksanakan, dengan menggunakan APBD, anggaran provinsi dan APBN. Tetapi sepengetahuannya, sebagai gantinya kemungkinan pasar murah itu akan dicover dengan penjualan beras murah dari Dinas Pertanian.
”Kegiatan pasar murah akan terus diperjuangankan lewat PAK, agar pasar murah itu bisa dilaksanakan, walaupun nanti waktunya lewat dengan hari besar itu,” kata Tjarda.
Pada tahun 2015 kemarin, Pemkab Sidoarjo menyediakan sekitar 6 ribu paket kebutuhan pokok yang dijual dalam pasar murah dalam rangka menghadapi Lebaran tahun 2015.
Ribuan paket yang disediakan itu dijual dengan cara menggunakan kupon kepada warga kurang mampu di empat kecamatan di Kab Sidoarjo.
Tjarda juga menjelaskan, tahun 2016 ini memang banyak anggaran untuk warga tak mampu yang dicoret pemerintah. Selain pasar murah dari APBD itu, juga untuk bantuan sarana usaha bagi perorangan yang dibiayai APBN tahun 2016 ini juga tak ada. Hal ini mengacu pada SE Mendagri Nomor 900 tahun 2015. Pada tahun ini warga yang menerimanya harus berbentuk badan hukum, seperti yayasan dan koperasi.
”Ini kendala bagi perorangan, kami menyampaikannya ke pusat, mestinya UU nya tak berbunyi seperti itu, Sebab hal itu akan menyulitkan perorangan. Seharusnya yang menikmati warga yang masih menjadi  pengangguran. Bila sudah berbadan hukum pastilah sudah punya modal. Diperkirakan kondisi seperti ini pastilah tak hanya dialami di Sidoarjo saja, tapi semua daerah di Indonesia,” tandasnya.
Bantuan perorangan untuk kegiatan usaha itu sudah lama dilakukan. Kini diperkirakan sudah ada sampai sekitar 3 ribu orang yang menerima bantuan usaha itu. Bentuknya bermacam-macam, seperti sarana penjualan gorengan, sarana penjualan es tebu, peralatan cuci motor, pracangan, alat-alat salon dan sebagianya. ”Kalau dituntut untuk berbadan hukum, akan sulit bagi warga pengangguran untuk dapat bantuan lagi,” kata Tjarda. [kus]

Tags: