Pemkab Sidoarjo Temukan Koperasi Tak Lakukan RAT

Rapat Anggota TahunanSidoarjo, Bhirawa
Dari sejumlah 1.316 lembaga koperasi, ternyata banyak ditemukan yang tak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menjadi kewajibannya. Selain itu masih juga ditemukan pengurus, pengawas maupun pengelola koperasi masih belum bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. Bahkan tak paham aturan perkoperasian.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Koperasi Perindag UMKM dan ESDM, Fenny Apridawati SKM MKes Rabu (1/10) kemarin. Kondisi ini terungkap saat melakukan sosialisasi terkait pembatalan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi, yang dibuka Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah SH MHum beberapa hari lalu.
Fenny menegaskan, kini ada 1.316 koperasi di Sidoarjo. Dari jumlah itu banyak juga koperasi yang tak melaksanakan RAT yang menjadi kewajibannya. Selain itu, masih juga ditemui pengurus, pengawas maupun pengelola koperasi masih belum bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Dengan berbagai kendala yang terjadi pada pengelolaan koperasi, Fenny menyimpulkan, masih ada beberapa koperasi yang belum begitu memahami peraturan dan kebijakan yang ada. Sehingga kegiatan  sosialisasikan Peraturan Perkoperasian terus dilakukannya untuk mengatasi permasalahan yang ada pada pengelolaan koperasi.
Dalam sambutannya, Bupati Saiful Ilah mengatakan, pasca dibatalkannya UU Nomor 17 Tahun 2012, pengelolaan koperasi untuk sementara kembali berpedoman kepada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hal itu dilakukan sampai diterbitkannya UU yang baru tentang Perkoperasian.
Sementara itu, koperasi yang didirikan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tetap sah untuk dijalankan. Pasalnya, UU itu pernah berlaku sebagai hukum positif. Namun, Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) harus tetap menyesuaikan kembali dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya.
Makanya di tahun 2015 nanti, Indonesia dihadapkan pada era Asean Economic community atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Di era itu para pelaku usaha dimungkinkan untuk melakukan perdagangan bebas. Untuk menghadapi hal itu, pemerintah ikut berperan aktif dalam membantu, membina dan mendorong koperasi dan UMKM untuk dapat maju dan berkembang. ”Agar para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM mampu bersaing di pasar internasional.” Jelas Saiful Ilah.
Disamping itu, upaya terobosan dan inovasi untuk mengembangkan, memajukan koperasi dan UMKM dalam merespon keinginan pemerintah, salah satunya dilakukan kegiatan sosialisasikan seperti ini. Selain itu, dengan melakukan pembinaan, pelatihan dan bimbingan teknis, baik manjemen maupun pengelolaan koperasi, dengan upaya ini dapat segera terwujud. Sehingga diharapkan kedepannya mampu bersaing di pasar internasional. [ach]

Tags: