Pemkab Sidoarjo Terapkan Jam Malam Menjelang Tahun Baru 2021

Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, menegaskan jam malam akan kembali diterapkan di wilayah Kab Sidoarjo menjelang pergantian tahun baru 2021.

Kebijakan tersebut, dimulai pada Selasa, 29 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Waktunya pukul 22.00 WIB – 04.00 WIB. “Kita mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah pandemi Covid-19. Antara masalah kesehatan dan masalah ekonomi,” jelas Hudiyono, Selasa (29/12) kemarin, di Pendopo Delta Wibawa.

Keputusan tersebut, kata Hudiyono, telah didukung oleh para Forkopimda Sidoarjo. Juga lewat video teleconference, kata Hudiyono, juga telah disepakati oleh Sekdaprov Jatim, Kapolda Jatim dan Kasdam V Brawijaya.

“Dengan demikian, kami mengimbau masyarakat merayakan tahun baru di rumah. Ini demi kebaikan kita semua,” tambah Hudiyono. Menurut dirinya, adanya jam malam adalah satu langkah efektif untuk menekan laju munculnya kasus Covid-19 di Sidoarjo.

Dengan ada jam malam, secara otomatis akan bisa membatasi masyarakat yang banyak menghabiskan waktu di warung kopi saat jam malam. Mereka dinilai masih banyak yang tidak memakai masker, diakui karena minimnya pengawasan.

“Adanya jam malam akan sangat significant, Kongkow-kongkow sama teman, capek, minum kopi, kemudian lepas masker, ini potensi penularan Covid-19 yang luar biasa,” ujarnya.

Hudiyono memperingatkan tempat-tempat yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, juga akan dikenai denda sebesar Rp5 juta.

Bahkan beberapa waktu yang lalu, menurutnya sudah ada warung yang dikenai denda karena berkali-kali diperingatkan untuk menyediakan tempat cuci tangan, namun tetap tidak digubris.

“Dendanya Rp5 juta kalau tidak ada (tempat) cuci tangan. Ini sudah keputusan dari pengadilan Sidoarjo, kejaksaan dan Forkopimda,” tegasnya.

Warga yang tidak pakai masker, juga akan dikenai sanksi. KTP nya bisa disita, didenda RpI50 ribu, juga ada Rl250 ribu. Sanksi yang diberikan semoga bisa menjadi efek jera. Selama operasi yustisi, sudah mencapai 12 ribu yang kena sanksi denda.

Ditegaskan Hudiyono, meski Kab Sidoarjo masuk dalam lima besar daerah di Jatim yang taat protokol kesehatan, namu ia berharap, hal itu tidak membuat masyarakat Sidoarjo lalai dalam menerapkan Protokol kesehatan. [kus]

Tags: