Pemkab Sidoarjo Terkesan Abaikan Pengusaha PAT

Peta Area TerdampakSidoarjo, Bhirawa
Penggunaan dana talangan APBN sebesar Rp786 miliar yang sudah disetujui pemerintah untuk membayar korban lumpur Lapindo yang ada di PAT (Peta Area Terdampak), menyisakan ketidakadilan bagi GPLL (Gabungan Pengusaha Lumpur Lapindo) yang diabaikan.
Dalam pertemuan Menteri PU, Djoko Kirmanto dengan Gubernur Soekarwo dan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, ternyata tak menyelesaikan ganti rugi korban PAT yang seluruhnya sebesar Rp1,3 triiliun. Pertemuan itu hanya menguntungkan sebagian korban, namun sebagian korban lagi ditinggal dan tak ada kejelasan nasib pembayaran korban GPLL yang Rp514 miliar.
Dalam pertemuan pimpinan DPRD sementara dengan anggota GPLL, di Ruang DPRD, Kamis (25/9) siang, mendesak bupati dan gubernur untuk memfasilitasi pertemuan GPLL dengan Menteri PU. Dalam pertemuan dengan dewan pengarah BPLS/Menteri PU dengan bupati dan Gubernur, Rabu kemarin, sebenarnya sudah diwacanakan pembayaran seluruhnya Rp1,3 triliun.
”Menteri sendiri yang membuka angka Rp1,3 triliun, namun bupati dan gubernur tak berusaha untuk mendorong angka itu ditetapkan. Namun akhirnya forum didikte oleh PT MLJ (Minarak Lapindo Jaya) yang memaksakan angka pembayaran Rp786  miliar saja,” kata kordinator GPLL, Ritonga.
Menurut Ritonga pengusaha sudah frustasi. ”Kami sampai linglung pak,” ucapnya. Harapannya tetap digantungkan pada Bupati Sidoarjo dan Gubernur Jatim, serta Pjs Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus, skema pembayaran Rp786 miliar menimbulkan dikotomi antara warga dan pengusaha yang mendiami wilayah PAT. PAT tertanggal 22 maret 2007 tak membedakan, mana warga dan mana pengusaha. Keduanya disamakan statusnya sebagai korban langsung, namun kini berbeda.
“Kenapa pengusaha harus ditinggalkan, dan justru mengalami kerugian besar adalah pengusaha. Kita ini juga korban lumpur yang menunggu pelunasan sejak 8 tahun lalu. Disaat pemerintah mau mengambil alih sisa pelunasan ganti rugi, kenapa GPLL tak disinggung sama sekali,’ tutur Ritonga yang juga Ketua GPLL dari PT Catur Putra Surya.
Masih menurut Ritonga, dengan angka yang sudah disepakati itu, GPLL merasa tak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Yakni korban lumpur yang dimohonkan untuk segera diambil alih pelunasan ganti rugi adalah warga dan pengusaha.
”Kami sebelumnya sudah cukup lega dengan putusan MK itu. Namun kini dengan sikap pemerintah yang hanya mencover sisa ganti rugi warga, kami sebagai pengusaha kembali mendapatkan beban,” ujar Ritonga.
Sementara itu, Ketua DPRD Sidoarjo, H.Sulamul Hadi Nurmawan yang memimpin jalannya pertemuan, menyatakan bisa memahami keluhan yang dirasakan GPLL ini. Maka dalam waktu dekat saat seluruh pimpinan dewan sudah definitive  maka kami akan membentuk Pansus lumpur lagi.
Nurmawan menambahkan dewan belum bisa optimal membantu karena pimpinan dewan belum difinitif. ”Nanti perlu dibentuk Pansus korban lumpur untuk mengawal korban yang belum dibayar,” tambahnya. Dengan persoalan yang dibawa GPLL ini, kami rasa persoalan ganti rugi belum selesai,” ujar Nurmawan. [hds]

Tags: