Pemkab Sidoarjo Tutup Mata 349 Minimarket Liar

Minimarket melanggarSidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo jangan mentolerir izin usaha baru pendirian minimarket, sebaiknya tertibkan dulu 349 minimarket liar yang sudah menjamur. Berkembangnya minimarket liar ini bila dibiarkan akan menggerus kewibawaan bupati Sidoarjo saja. Demikian dikatakan Anggota komisi A, Kusman, Kamis (17/12).
Untuk itu, pihaknya meminta ketegasan Pemkab Sidoarjo untuk menjalankan peraturan dengan benar, jangan mau didikte pengusaha. Karena bila salah menjalankan aturan maka yang menjadi korban adalah usaha kecil yang seharusnya dilindungi dan diayomi. Jangan menggunakan paradigma sebaiknya mencari alasan pembenaran untuk mengabaikan aturan.
Sudah banyak korban dari kalangan pengusaha mikro/kecil yang menjerit karena meledaknya jumlah minimarket. Tanpa pengendalian dan tanpa pengawasan. Sangat disayangkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu maupun Dinas Perindag abai terhadap persoalan ini.
“Sungguh luar biasa Sidoarjo ini ada satu pengusaha asal Malang yang punya 74 minimarket di Sidoarjo, saya tidak tahu berapa lagi yang dimiliki di luar Sidoarjo,” ujarnya .
Hal demikian membuktikan adanya persaingan tidak sehat, tidak mungkin uaha kecil seperti klontong dan pasar tradisional mampu bersaing dengan mereka. Yang mengherankan Pemkab Sidoarjo sebenarnya mempunyai sistem untuk pengendalian izin melalui studi kelayakan. Usaha minimarket itu harus berada di radius 300 meter dari pasar tradisional.
Tetapi yang terjadi saat ini ada minimarket yang menempel dengan pasar itu sendiri. Pelanggarannya sudah sangat masiv. Satu jalan di dala perumahan saja sampai berdiri 6 minimarket yang semuanya kurang dari radius 300 meter seperti di perumahan Wisma Tropodo, Waru.
“Kalau Pemkab tidak tahu itu, sungguh disayangkan. Akan saya tunjukkan lokasinya kalau Pemkab ingin tahu lokasinya,” ujarya.
Saat masalah ini diklarifikasi di BPPT mupun Disperindag, jawaban kedua SKPD ini tidak klop Disperindag menyatakan minimarket yang tidak direkom hanya 175, namun BPPT berkata lain ada 349 minimarket yang tidak memiliki izin usaha.
Disperindag sebagai instansi yang mengeluarkan rekomendasi kepada BPPT sebenarnya adalah pihak yang paling bertangungjawab terhadap menjamurnya usaha ini karena menjadi pintu untuk mengeluarkan rekom.
Komisi A sudah menyampaikan ketegasan melalui pimpinan DPRD agar Pemkab Sidoarjo tidak mengeluakan izin baru, sampai persoalan 349 minimarket liar ini ditertibkan dulu. Prinsipnya komisi A tidak menghalangi siapapun yang mau berbisnis di Sidoarjo namun harus melalui mekanisme yang berlaku. Pejabat uga jana tutup mata terhadap pelanggaran ini . “Masak jumlahnya yang liar sampai 349 minimarket,” ujarya.
Kepala BPPT, Ahmad Zaini menyatakan, tidak serta merta rekomendasi yang dikeluarkan Disperindag itu disetujui.  BPPT mempunyai standar jelas untuk setiap izin apa saja, termasuk izin pendirian minimarket yang harus mengikuti ketentuan salah satunya dengaan rekom Disperindag, tetapi bila persaratan lain tidak dipenuhi tentu saja ijin tidak dikeluarkan.  [hds]

Tags: