Pemkab Sidoarjo Wajib Pantau Perusahaan ‘Kutu Loncat’

jatim-bupati-sidoarjoSidoarjo, Bhirawa
Ada indikasi beberapa perusahaan yang mulai tak mampu menjalankan UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2014 sebesar Rp2.190.000. Mereka pilih hengkang keluar dari wilayah Sidoarjo untuk memilih lahan dan tenaga kerja yang lebih murah.
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah SH MHum ketika ditemui di Pendopo Kabupaten Selasa (19/5) kemarin, membenarkan kalau ada beberapa perusahaan yang terbebani UMK 2014 yang dianggap terlalu tinggi, karena tak sesauai dengan pendapatannya. Akhirnya, mereka sudah melakukan kompromi membeli lahan di luar Sidoarjo untuk pindah, mencari lahan, bahan serta tenaga kerja yang lebih murah.
Kalau melihat kondisi ini, Pemkab Sidoarjo harus terus ekstra melakukan pemantauan, melakukan antisipasi maupun instropeksi. Memang bukan kesalahan dari pemerintah. Tetapi kita harus tetap menjaga kestabilan perekonomian. ”Karena kekuatan perekonomian banyak ditopang oleh perusahaan-perusahaan dan UMKM,” katanya.
Lebih lanjut, Saiful Ilah menjelaskan, ada pemilik pabrik sepatu yang berbicara langsung kepada saya. Pengusaha itu keberatan membanyar UMK 2014 sebesar Rp2.190.000 namun mampunya hanya sekitar Rp1.800.000 saja. ”Jika nanti tak ditemukan solusi, maka mereka akan pindah ke luar Sidoarjo, wilayah yang lebih murah tenaga kerjanya,” ungkapnya.
Namun disisi lain, para karyawannya mengatakan kepada bupati apa yang dikatakan pimpinannya itu tidak benar. Perusahaan ini sangat besar aset dan labanya, mestinya mampu membayar karyawannya dengan UMK 2014. ”Tidak benar pak itu bohong, itu bohong pak,” cerita Saiful Ilah kemarin.
Langkah-langkah kami selanjutnya mendiamkan dulu, tetapi sambil mengamati dan memantau agar tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Disisi lain ternyata juga banyak sekali para investor yang mau masuk ke Sidoarjo. ”Yang mau keluar itu hanya sebagian kecil saja. Sedangkan yang akan masuk lebih banyak, termasuk program BLKI itu nanti juga akan sangat membantu masyarakat Sidoarjo,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Husni Thamrin mengatakan kalau selama ini perusahaan-perusahaan belum mempunyai perlindungan hukum yang lebih kuat. ”Maka kami akan terus berusaha mencarikan solusi utamanya perlindungan hukum untuk perusahaan maupun karyawan,” katanya.
Memang kalau dari segi aturan, Sidoarjo ini adalah masuk KHL (Kebutuhan Hidup Layak) masuk dalam ring 1 di Jatim ini. Kalau yang akan dipilih oleh perusahaan yang mau pindah itu masuk dalam ring 3. “Jadi memang berbeda standarnya antara ring 1 dan ring 3,” ujarnya. [ach]

Keterangan Foto : Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah SH MHum.

Tags: