Pemkab Situbondo Bekali PNS Ilmu Bimtek Hukum

???????????????????????????????Situbondo, Bhirawa
Seiring dengan berkembangnya regulasi dan adanya peraturan Perundang-Undangan yang mengatur permasalahan hukum dan petunjuk penyusunan produk hukum daerah maka para PNS di lingkup Pemkab Situbondo dipandang perlu untuk mengikuti bimbingan tehnis (bimtek) penyelesaian permasalahan sengketa hukum, pagi kemarin (22/10).  Acara yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Situbondo itu dibuka langsung Sekda Kabupaten Situbondo Syaifullah Msi dengan didampingi Kabag Hukum, Suriyatno SH.
Menurut Suriyatno, 60 peserta bimtek yang terdiri dari PNS Eselon IV dan perwakilan Fokap diajari perihal sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan hukum yang berkembang di era saat ini serta memberikan pengetahuan tentang petunjuk penyusunan produk hukum daerah. “Itu dilakukan guna untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan yang baik, maka dipandang perlu menyelenggarakan kegiatan bimtek bagi para aparatur pemerintah,” tegas Suriyatno.
Masih kata Suriyatno, tujuan utama program kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan bagi para aparatur Pemkab Situbondo, terutama perihal pengetahuan penyelesaian sengketa hukum dan tehnik penyusunan produk hukum daerah. Selain itu, kata mantan Sekcam (Sekretaris Camat) Besuki itu-program ini diharapkan agar aparatur Pemkab Situbondo dapat meningkatkan pengetahuannya bagi permasalahan hukum. “Sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan baik dan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” tutur Suriyatno.
Agar mencapai hasil maksimal, lanjut Suriyatno, pihaknya sengaja menggelar bimtek selama dua hari, dengan melibatkan narasumber dari Biro Hukum Provinsi Jatim, Sekda Situbondo. Selain itu, papar Suriyatno, pihakya juga melibatkan pembicara dari Kejaksaan Negeri Situbondo, Mapolres Situbondo, BPN Situbondo dan DPPKAD Kabupaten Situbondo. “Sumber pendanaan kegiatan bimtek penyelesaian permasalahan sengketa hukum dan penyusunan produk hukum  daerah ini berasai dari APBD Kabupaten Situbondo,” ungkap Suriyatno.
Sementara itu Sekda Syaifullah dalam sambutannya mengaku sangat penting adanya kegiatan bimtek permasalahan penyelesaian sengketa hukum bagi aparatur pemerintahan di lingkungan Pemkab Situbondo. “Ini sangat sesuai dengan dasar hukum UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan serta UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana diubah dengan UU nomor 12 tahun 2008 serta beberapa dasar hukum lainnya,” pungkas mantan Kepala Bapeda Kabupaten Situbondo itu. [awi]

Keteangan Foto : Sekda Kabupaten Situbondo, Syaifullah Msi, dengan didampingi dua pembicara serta Kabag Hukum Setkab Suriyatno, SH, pada acara bimtek hukum, pagi kemarin. [sawawi/bhirawa]

Tags: