Pemkab Situbondo Diminta Serius Jaga Aset Bersejarah

Salah satu aset gedung kuno dan bersejarah di Kota Santri dibiarkan tak terawat oleh Pemkab Situbondo. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Pemkab Situbondo diminta untuk segera memberikan perhatian serius terhadap sejumlah aset bangunan gedung kuno dan bersejarah yang hingga kini banyak dibiarkan tak terurus dan bahkan terbengkalai.
Sejumlah aset bangunan kuno  di Situbondo  memiliki nilai budaya yang tinggi atas keberadaan Kabupaten Situbondo sejak dahulu kala. Bahkan sebagian aset tersebut pernah menjadi tempat kebanggaan di era awal munculnya Kabupaten Situbondo.
Salah satu contoh aset bangunan di Jalan Madura, yang bersebelahan dengan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta gedung besar yang berada di Pasar Mimbaan Kecamatan Panji Situbondo.
Dua aset itu, kini tidak diurus dan sebagian gedung sudah banyak yang rusak serta kayunya keropos. Jika tidak segera direhab, maka satu persatu aset bersejarah itu akan rata dengan tanah.
Menurut salah seorang warga Situbondo, Rahmah, ada beberapa bangunan besar miliki Pemkab Situbondo yang hingga kini tak terurus. Bahkan saat ini, kata Rahman, gedung-gedung tersebut sudah banyak yang rusak, karena tidak pernah dilakukan pemeliharaan.
Rahman mengaku, Pemkab seharusnya memperbaiki bangunan gedung tersebut dan difungsikan untuk kepentingan daerah. “Misalnya saja menjadi pusat pengembangan kreatifitas masyarakat Situbondo,” tegas Rahman.
Rahman menegaskan, Pemkab Situbondo bersama DPRD Situbondo harusnya serius menjaga aset bangunan kuno dan bersejarah agar tidak terbengkalai. Apalagi, ungkap Rahman, gedung bangunan kuno tersebut pernah jadi kebanggaan masyarakat Situbondo diawal sejarah muncul Kabupaten Situbondo.
“Kami sebagai warga meminta untuk memperhatikan agar gedung gedung aset daerah itu direhab sehingga keberadaannya bisa difungsikan bagi kepentingan masyarakat,” papar Rahman.
Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo Tri Cahya Setianingsih, melalui Kepala Bidang Aset Abdul kadir mengakui dua aset tersebut milik Pemerintah Daerah Situbondo. Hanya saja, kata Abdul kadir, dua gedung itu tidak termasuk dalam katagori bangunan kuno dan bersejarah.
Khusus gedung eks Kawedanan Besuki, ucap Kadir, sudah dilakukan perbaikan dan pengecatan serta ada petugas jaga. “Sampai saat ini belum turun rekom dari Pusat Arkeolog Trowulan Mojokerto, bahwa aset itu (eks Kawedanan Besuki) masuk katagori cagar budaya,” aku Abdul Kadir. [awi]

Tags: