Pemkab Situbondo Dituding Diskriminatif

1355logo_panwaslu_ilustrasi-300x215Situbondo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo terkesan diskriminasi dan setengah hati dalam menertibkan atribut kampanye, menjelang pemilu 9 April mendatang. Akibatnya, sejumlah lokasi yang sudah pernah ditertibkan, kini kembali terpasang atribut baru kembali.
Tak hanya itu, kini juga masih banyak pemasangan atribut yang melanggar zona kampanye.  Bahkan ada pula sejumlah caleg memasang atibut di pepohonan dan sejumlah tiang di jalan protokol kota. Selain terkesan semrawut, pemasangan alat peraga di pepohonan ini  juga melanggar ketentuan Undang-undang Pemilu.
Pantauan Bhirawa menyebutkan, saat ini masih bertebaran atribut caleg di pohon-pohon. Tak hanya di pohon sepanjang jalan pantura Kabupaten Situbondo saja, pemasangan atibut kampanye caleg juga bertebaran di jalan-jalan Desa. Yang ironis lagi, untuk mengenalkan diri ke masyarakat, para caleg sudah tak mengindahkan lagi aturan dan estetika.
Disisi lain anggota Panwaslu Kabupaten Situbondo, Eko Kintoko Kusumo menandaskan,  penertiban alat peraga kampanye itu menjadi kewenangan Satpol PP dan petugas Trantib di setiap Kecamatan. “Sesuai ketentuan PKPU Nomor  15 Tahun 2013, tugas Panwaslu  dan Panwascam hanya  memberikan rekomendasi dan mendampingi selama proses penertiban dilakukan,” tegas mantan anggota KPUD kab Situbondo itu. [awi]

Tags: