Pemkab Situbondo Gagas Program Bebas Pasung

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto didampingi Kadinkes Abu Bakar Abdi, saat mengunjungi warga penderita gangguan jiwa dipasung (bersarung), kemarin. [sawawi/bhirawa].

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto didampingi Kadinkes Abu Bakar Abdi, saat mengunjungi warga penderita gangguan jiwa dipasung (bersarung), kemarin. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH, bersama Ketua PKK Hj. Umi Kulsum, Kepala Dinas Kesehatan Drs. Abu Bakar Abdi, sepakat Kabupaten Situbondo bebas dari orang gila dipasung. Penengasan ini disampaikan Bupati dengan didampingi Kasi Rehabitasi Dinas Sosial Drs. Dwi Totok Iriyanto dan Polisi Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Situbondo, saat membebaskan Arif Purwanto (34) Jl. Merpati RT.003/RW.002, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Dia sudah lama dipasung oleh orang tuanya karena gangguan jiwa dan dibebaskan orang nomor satu di Pemkab Situbondo pada  Sabtu (10/9).
Menurut Bupati Dadang, ia tidak menginginkan warga Kabupaten Situbondo yang mengalami gangguan jiwa di pasung oleh keluarganya. Oleh karena itu, mulai saat ini Pemerintah Kabupaten Situbondo sudah memiliki Puskesmas yang khusus merawat pasien-pasien penderita gangguan jiwa. “Semua proses penyembuhan itu tanpa dipungut biaya,” ujar Bupati Dadang saat didampingi Kadinkes Situbondo Abu Bakar Abdi, kemarin.
Kata Bupati Dadang, tekadnya itu bisa berjalan hingga akhir masa kepemimpinannya nanti pada 2021, sehingga Kabupaten Situbondo bebas dari pasien sakit jiwa yang dipasung. “Ini bukan hanya persoalan fisik, namun juga persoalan jiwa. Makanya perlu penanganan secara medis dan bukan pada penyiksaan fisik dengan cara menyandera penderita dengan di pasung,” tegas Bupati Dadang.
Menurut Bupati Dadang, dalam menangani persoalan gangguan jiwa, diperlukan keseriusan dari semua pihak untuk meniadakan tindakan pemasungan terhadap keluarga yang mengalami gangguan jiwa. “Pemasungan bukan cara yang sehat. Selain itu juga tidak akan mampu menyelesaikan persoalan jiwa yang dialami oleh penderita. Sudah saatnya Kabupaten Situbondo bebas dari pasien sakit jiwa yang dipasung. Untuk itu, saya minta kepada Kepala Dinas Kesehatan, untuk terus mencari pasien sakit jiwa yang dipasung oleh keluarganya,” pinta Bupati.
Di sisi lain, Misnadi (62) orang tua Arif Purwanto mengatakan, dirinya memasung anaknya yang mengalami gangguan jiwa karena sering mengamuk dan memukuli isternya. Sehingga, aku dia, langkah pemasungan Wawan (panggilan akrab Arif Purwanto, red) dilakukan untuk melindungi isterinya dati amukan Wawan. “Selain itu, saya tidak mampu membiayai pengobatan Wawan. Untuk itu, saya ucapkan terima kepada Bupati Dadang yang telah membebaskan biaya pengobatan jiwa anak saya,” ujar Misnadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Drs. Abu Bakar Abdi, dalam tiga bulan terakhir ini pihaknya sudah membebaskan 20 pasien gila yang dipasung pihak keluarga penderita. “Dari 20 orang pasien jiwa yang kita bebeskan dari pasungan itu sudah dirawat di Puskesmas Mlandingan. Sedikitnya 14 di antaranya sudah sembuh dan masih menyisakan 6 orang masih dalam perawatan,” jelas Abu Bakar Abdi. [awi]

Tags: