Pemkab Situbondo Gelar Lokakarya Survey Dumas

Kabag Organisasi, Risky Winahyo bersama Asisten III Setkab, Hartono dan pembicara dalam acara lokakarya/ Focus Group Discussion (FGD), lantai II Pemkab kemarin. [sawawi/bhirawa].

Kabag Organisasi, Risky Winahyo bersama Asisten III Setkab, Hartono dan pembicara dalam acara lokakarya/ Focus Group Discussion (FGD), lantai II Pemkab kemarin. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Guna untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Situbondo, Bagian Organisasi Pemkab Situbondo menggelar lokakarya/FGD Survey Pengaduan Masyarakat (Dumas) Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo Tahun 2016, kemarin.
Kegiatan tersebut dibuka dan diresmikan oleh Asisten III Setkab, Hartono dengan didampingi Kabag Organisasi, Risky Winahyo. Sedikitnya 70 peserta hadir dalam acara yang dihelat di gedung Baluran Lantai II Pemkab Situbondo.
Menurut Risky Winahyo, kegiatan iu diselenggarakan dengan berpijak pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. “Terakhir mengacu pad dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Organisasi Tahun 2016,” terang mantan Kabag Perekonomian itu.
Adapun maksud dilaksanakannya kegiatan Lokakarya/FGD Pengaduan Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo Tahun 2016 untuk memberikan pemahaman tentang peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus menerus dan berkelanjutan.
Agar kegiatan itu maksimal, terang mantan Sekretaris BPMP Situbondo itu, diperlukan manajemen pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang baik. “tentunya harus merumuskan dan menetapkan jenis dan sumber data tentang Pengaduan Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo,” kata Risky.
Adapun tujuannya, sebut Risky, agar pengelola dapat mengelola pengaduan dari masyarakat sebagai pengguna layanan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik. Untuk itu, kata dia, penyelenggara harus memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Setiap partisipasi masyarakat dalam Pengaduan Pelayanan Publik dapat berupa kuesioner. Nantinya akan diisi oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan,” ungkap Risky.
Untuk peserta lokakarya ini diikuti 70 orang yang berasal dari Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketua Ikatan Bidan Indonesia ; Direktur RSUD Abdur Rahem Situbondo dan Direktur RS Mitra Sehat Situbondo. Selain itu, beber Risky, ada Kepala Puskesmas; 17 Camat; 17 Perangkat Desa; Ketua Cabang Muslimat NU; Ketua PCNU; Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah; Ketua Pimpinan Daerah Aisyiah; Rektor Universitas Abdurachman Saleh; Pimpinan STKIP PGRI Situbondo. “Terakhir diikuti Rektor Institut Agama Islam Ibrahimy (IAII) Sukerejo; LSM/ Ormas; media massa dan Bagian Organisasi. Kami menghadirkan narasumber Hamim Wajdi (Direktur Lembaga Konsultasi dan Asistensi Wahana Publik),” pungkas Risky. [awi]

Tags: