Pemkab Situbondo Gelar Pembinaan Kadarkum

Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH, didampingi Kabag Hukum Suriyatno SH pada acara pembinaan kelompok keadarkum di pendopo Kabupaten, kemarin. [sawawi/bhirawa]

Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH, didampingi Kabag Hukum Suriyatno SH pada acara pembinaan kelompok keadarkum di pendopo Kabupaten, kemarin. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Guna untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum masyarakat, Pemkab Situbondo melalui Bagian Hukum menggelar kegiatan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) kemarin (24/8). Kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap tahun itu melibatkan 150 peserta yang tersebar di enam Kecamatan yang ada di Kab Situbondo. Diantaranya, Kecamatan Kota Situbondo, Kec. Panji, Kec. Panarukan, Kec. Kendit, Kec. Mangaran dan Kec. Bungatan.
Acara yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wib tersebut, dibuka langsung Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto SH dengan didampingi Kabag Hukum Suriyatno SH dan Kasubag Bantuan Hukum, Nirwana. Sementara itu para peserta berasal dari kelompok masyarakat yang sebelumnya sudah di bina oleh Kecamatan dimasing-masing wilayah. Peserta total sebanyak 150 orang, dengan perincian tiap Kecamatan mengirimkan 25 peserta pembinaan kadarkum.
Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH, dalam arahannya menyambut baik kegiatan pembinaan kadarkum bagi kelompok keluarga di Kab. Situbondo. Sebab, kata orang nomor satu dijajaran Pemkab Situbondo itu, selain memberikan pencerahan hukum, kegiatan tersebut juga dapat meningkatkan pengetahuan hukum. “Dengan kegiatan ini setiap anggota masyarakat akan sadar dan dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia (WNI),” tegas Bupati Dadang.
Tak hanya itu saja nilai positif dari dampak kegiatan kadarkum tersebut, kata Bupati Dadang, melainkan juga dapat menanamkan kesadaran hukum dalam diri pribadi masing-masing warga. Tiap warga yang mengikuti kegiatan ini, lanjut Bupati Dadang, juga dapat mensosialisasikan kepada warga lain sehingga diharapkan warga memiliki ketaatan hukum yang tertanam dalam diri masing-masing,” papar Bupati Dadang.
Disisi lain, Kabag Hukum Suriyatno SH, menuturkan, kegiatan tersebut memiliki nilai positif bagi penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, ditengah-tengah masyarakat. Sehingga dengan demikian, tegas Suriyatno, tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib serta patuh terhadap norma hukum yang ada. “Harapannya, pemberlakukan perundang-undangan tersebut sebagai wujud tegaknya supremasi hukum,” ungkap Suriyatno.
Mururut Suriyatno, kadarkum bisa dijadikan wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya sendiri dan masyarakat sekitarnya. Sehingga, urai Suriyatno, setiap anggota masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara. “Dari kegiatan ini saya berharap peserta dapat mewujudkan budaya hukum, taat terhadap hukum serta menghormati HAM,” pungkasnya.
Kasubag Bankum Nirwana, menimpali, untuk pemateri kegiatan pembinaan kelompok kadarkum tahun 2015 melibatkan beberapa komponen, diantaranya Ketua TP PKK Kab Situbondo; unsur Kejaksaan Negeri; unsur Polres; unsur Pengadilan Agama dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Situbondo. “Antusias para peserta dalam kegiatan ini sangat menggembirakan,” aku pria yang sebelumnya berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Situbondo itu. [awi/adv]

Tags: