Pemkab Situbondo Konsultasikan Tambang Liar ke Pemprov Jatim

07-penambangan pasir situbondo awiSitubondo, Bhirawa
Pro kontra dan kisruh penambangan pasir dan batu ilegal di Situbondo, mulai mendapat respon positif dari Pemkab Situbondo. Terbukti, kemarin, Pemkab Situbondo mengaku akan berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur. Dalam surat tersebut, Pemkab akan berkonsultasi secara hukum, terkait rencana memberikan payung hukum aktivitas penambangan di Situbondo. Selama aktifitas penambangan dilakukan secara ilegal, karena  Pemkab belum bisa mengeluarkan ijin, mengingat adanya dua aturan yang saling berseberangan.
Menurut Asisten II Pemkab Situbondo, Achmad Sugiarto, Pemkab masih dibingungkan dua aturan yang berbeda. Dalam undang undang Minerba jelas diatur tentang pertambangan, termasuk di wilayah Kabupaten/Kota. “Namun dalam undang undang Pemerintah Daerah, disebutkan Kabupaten/Kota tidak boleh mengeluarkan ijin tambang, kecuali tambang panas bumi,” terang pria yang akrab dipanggil Modot itu.
Pria yang kini menjabat sebagai asisten dibidang Ekonomi dan Pembangunan itu menambahkan, pihaknya berkonsultasi ke Gubernur, agar ditindaklanjuti ke Kementerian. “Dengan demikian, Pemkab tidak disalahkan jika menerbitkan Perda tentang tambang,” tegas Modot.
Mantan Kabag Hukum itu menegaskan, hingga kini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tambang sedang digodok di DPRD, termasuk draf Raperda sudah dalam penyempurnaan. “Kami menjamin pembahasan Raperda tambang akan rampung  akhir tahun 2014,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Modot, Pemkab akan tetap menunggu petunjuk Gubernur terkait penambangan di Situbondo. Oleh karena itu, agar pembangunan di Situbondo tidak terhenti, pihaknya meminta pengusaha jasa konstruksi, untuk sementara membeli pasir dan batu hasil tambang legal di luar kota. “Solusi sementara ya seperti itu dulu,” pungkas Modot. [awi]

Keterangan Foto : Salah satu aktivitas penambangan pasir ilegal di Situbondo.  Selama aktivitas penambangan dilakukan secara ilegal, pemkab  setempat belum bisa mengeluarkan izin. [awi/bhirawa]

Tags: