Pemkab Situbondo-Polres Bentuk Satgas Saber Pungli

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto bersama Kapolres AKBP Puji Hendro Wibowo saat memipin pembentukan Saber Pungli di ruang pertemuan Tri Bhrata Polres Situbondo. [ sawawi/bhirawa]

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto bersama Kapolres AKBP Puji Hendro Wibowo saat memipin pembentukan Saber Pungli di ruang pertemuan Tri Bhrata Polres Situbondo. [ sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Secara resmi Pemkab Situbondo bersama Polres membentuk lembaga Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) pagi kemarin (5/12). Ini dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pembentukan Satgas Saber Pungli ini, mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di pemerintah daerah maupun Resor Polres Situbondo.
Menurut Kapolres AKBP Puji Hendro Wibowo, dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli fokus untuk menyelenggarakan fungsi Intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi. Adapun wewenang Satgas Saber Pungli, kups Kapolres, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar dan melakukan pengumpulan data serta informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.
Terakhir mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; melakukan operasi tangkap tangan dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga. “Dalam tugasnya Saber Pungli juga memberi kewenangan epada kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “jelas Kapolres.
Kapolres Puji menambahkan, sesuai Perpres 87 tahun 2016, Satgas Saber Pungli juga memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah. “Sisanya juga melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar,” papar Kapolres Puji.
Di sisi lain, Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH mengatakan, Satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang dibentuk Pemkab Situbondo akan bersinergi dengan Satgas Sapu Bersih Pungli Polres Situbondo. “Tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar internal Pemkab Situbondo telah melaksanakan tugasnya dengan cara melakukan sosialisasi melalui pemasangan baner-baner di kantor dan melakukan pencegahan-pencegahan. Terkait dengan Perpres No 87 tahun 2016, maka Satgas Saber Pungli Pemkab Situbondo akan bersinergi dengan Satgas Saber Pungli Polres Situbondo,” jelas Bupati Dadang.
Bupati Dadang menuturkan, dengan lahirnya Perpres No 87 tahun 2016 maka struktur dalam Satgas Saber Pungli tersebut adalah gabungan pengendali dan penanggungjawab Satgas Sapu Bersih Pungli untuk tingkat nasional adalah Menko Polhukam; Ketua Pelaksana Irwasum Polri; Wakil Ketua Pelaksana I Irjen Kemendagri.
Sisanya, ujar mantan advokat itu, Wakil Ketua Pelaksana II Jaksa Agung Muda Pengawasan; Sekretaris Staf Ahli di lingkungan Kemenko Polhukam; Anggotanya dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI. “Sedangkan untuk struktur ditingkat kabupaten mengikuti struktur nasional,” pungkas Bupati Dadang. [awi]

Tags: