Pemkab Situbondo Terapkan Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Prokes

Tim gabungan yang dibentuk oleh Pemkab Situbondo melakukan sidang ditempat bagi pelanggar protokol kesehatan Selasa (15/9). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kewajiban masyarakat memakai masker, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mulai bersikap tegas dengan menggalakkan razia masker di sejumlah tempat Selasa (15/9) kemarin.

Dalam operasi itu tim Pemkab Situbondo menindak tegas kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang melintas di Jalan Diponegoro Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Situbondo Abd Rasyid, langkah tegas itu dilakukan Pemkab Situbondo dengan tujuan untuk membuat jera terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan adanya protokol kesehatan Covid-19.

Agar di lapangan berjalan efektif, kata Abd Rasyid, Pemkab Situbondo melibatkan tim gabungan yang meliputi, Satpol PP, Polri, TNI serta Pengadilan Negeri (PN).

“Tim gabungan bentukan Pemkab Situbondo ini berhasil memberikan tindakan tegas kepada puluhan warga kemarin,” ujar Abd Rasyid.

Mantan Camat Mangaran itu menuturkan, dari hasil razia yang digelar di depan pasar senggol berhasil menjaring sedikitnya 38 pelanggar. Dua diantaranya merupakan Aparat Sipil Negara (ASN), masing masing berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.

Para pelanggar yang kepergok tidak menggunakan masker itu, lanjut Abd Rasydi, oleh petugas langsung didata dan menjalani sidang ditempat.

“Ini dilakukan untuk mendapatkan pembinaan serta sanksi administrasi dari hakim PN. Yang jelas sidang ditempat ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat agar mematuhi prokes Covid -19.

Untuk sanksi administratif disesuaikan dengan aturan yang ada di dalam Perbup. Namun saat ini masih belum ada sanksi dendanya,” ujarnya.

Abd Rasyid menandaskan, operasi wajib memakai masker akan terus digalakkan dan dilaksanakan secara rutin di sejumlah tempat Kota Santri.

Sebaliknya, ujar mantan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo itu, bagi warga yang tertangkap tangan tidak memakai masker akan langsung diberi sanksi sesuai aturan dalam Perbup Nomor 45 tahun 2020. “Mereka yang tidak memakai masker akan diminta menyapu, membaca sholawat nariyah dan sanksi yang lain,” sebut Abd Rasyid.

Sementara itu Ketua PN Situbondo, I Ketut Suarta saat diminta komentarnya lokasi razia menuturkan, bagi warga yang sudah di data dan kedapatan masih membandel, akan dberi sanksi administratif dan sanksi lain yang lebih berat. Ketut berharap agar masyarakat memiliki kesadaran tentang prokes Covid -19.

“Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dan demi kebaikan dan kesehatan bersama,” tandas I Ketut kemarin. [awi]

Tags: