Pemkab Bojonegoro Sosialisasi Perda Perangkat Desa-Perbup

seluruh Kepala desa (Kades) se-Kabupaten Bojonegoro, DPRD dan pejabat di Pemkab Bojonegoro mengikuti sosialisasi Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 1 tahun 2017, tentang perangkat desa dan Perbup Bojonegoro nomor 36 tahun 2017. [achmad basir]

Bojonegoro, Bhirawa  
Setelah payung hukum pengisian perangkat desa selesai dibahas,  Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menyosialisasikan Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 1 tahun 2017, tentang perangkat desa dan Perbup Bojonegoro nomor 36 tahun 2017.
Kegiatan yang diadakan di pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, Rabu (19/7), diikuti seluruh Kepala desa (Kades) se-Kabupaten Bojonegoro, DPRD dan pejabat di Pemkab Bojonegoro.
“Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 1 tahun 2017, tentang perangkat desa dan Perbup Bojonegoro nomor 36 tahun 2017 masih baru sehingga perlu disosialisasikan agar para kepala desa dan ketua Badan Permuswaratan Desa (BPD) di masing-masing desa memahami tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintahan desa,” kata Asisten I Pemkab Bojonegoro bidang pemerintahan dan kesra, Djoko Lukito.
Dia menuturkan, pengisian perangkat desa merupakan tanggungjawab bersama. “Desa menyiapkan tim seleksi maksimal lima, tiga silahkan, yang penting jumlahnya ganjil,” tegasnya..
Tugasnya tim seleksi cukup sederhana, selain pendaftaran, juga membuat tata tertib dan sebagai penyelenggara ujian. “Karena tugasnya pihak ketiga menyediakan soal dan tim kabupaten membantu penyusunan soal sesuai amanat perda,” pungkasnya. [bas]

Tags: