Pemkab Sosialisasikan Peningkatan Akta Kelahiran

Dispenduk-capil-rakor-pemutakhiran-informasi-dan-data.

Dispenduk-capil-rakor-pemutakhiran-informasi-dan-data.

Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) memberikan sosialisasi peningkatan akta kelahiran,  diikuti oleh 72 orang Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Pajarakan, Maron, Gending, Dringu, Sumberasih, Wonomerto, Tongas dan Lumbang.
Menurut Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo Erlin Setiawati, Selasa (29/3) sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya kepala desa terhadap pentingnya administrasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
“Selain itu, kepala desa lebih memahami prosedur dan tata cara pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil serta mengetahui persyaratan dan kelengkapan administrasi pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” katanya.
Selama ini data antara SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan konsolidasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jauh berbeda. Hal ini disinyalir adanya NIK ganda, meninggal dunia serta pindah penduduk yang tidak dilaporkan. “Data ini berbeda karena selama ini Kepala Desa tidak membuat akta kematian warganya. Saya tidak berani menerbitkan akta kematian kalau tidak ada pelapor dan saksi,” katanya.
Kepala Desa agar tidak mudah memberikan surat keterangan jika tidak betul-betul tahu perjalanan penduduknya. Sebab hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pasal 93 yang menyebutkan bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan dokumen kependudukan diancam kurungan selama 6 tahun.
“Kalau sudah lengkap nanti pasti akan kami terbitkan akta kematian. Setelah akta kematian terbit baru akan mengeluarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bersangkutan dan KK (Kartu Keluarga) dan diterbitkan KK yang baru,” jelasnya.
Lebih lanjut Erlin menegaskan syarat untuk mengurus akta kelahiran meliputi mengisi formulir pendaftaran yang ditandatangani pemohon, 2 orang saksi dan mengetahui kepala desa/lurah, foto copy Surat Nikah Orang Tua (asli ditunjukkan petugas), foto copy KK orang tua, foto copy KTP orang tua, foto copy KTP 2 orang saksi, surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit serta surat keterangan lahir dari desa/kelurahan. “Semua dokumen kependudukan itu gratis asalkan diurus sendiri,” tandasnya.
Selain itu pula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) pemutakhiran informasi dan data terhadap 330 orang Kasi Pemerintahan Desa dan dibagi menjadi tiga gelombang yang masing-masing diikuti oleh 110 orang.
Rrakor tersebut bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.
“Rakor ini dimaksudkan untuk memperoleh data jumlah penduduk yang valid, akurat dan selalu upto date. Sebab data jumlah penduduk sangat berkaitan dengan proses perencanaan program pembangunan yang sedang berjalan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” katanya.
“Saya tidak menginginkan adanya perbedaan yang jauh antara data SIAK dan konsolidasi. Data ini setiap bukan harus dievaluasi. Sebab jumlah penduduk menjadi indikator dalam penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa,” katanya.
Peran serta Kasi Pemerintahan Desa untuk menyampaikan kepada masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik agar segera melakukan perekaman data di kecamatan. “Lakukan perekaman data secara onlie dan offline. Dimana tujuan akhirnya setiap penduduk wajib memiliki KTP Elektronik. Sekedar tambahan, KK yang ditandatangani oleh Camat atau discanner sudah tidak berlaku lagi. Jadi segera urus KK yang baru,” tambahnya. [wap]

Tags: