Pemkab Sumenep Imbau Desa Harus Publikasikan APBDes

Sumenep, Bhirawa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep menghimbau agar semua desa segera mempublikasikan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) guna kelancaran pencairan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Dina Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Ach Masuni mengatakan, bagi desa yang tidak mempublikasikan APBDes akan mendapatkan sanksi tegas berupa DD dan ADD tidak akan dicairkan. Sebab, APBDes tersebut memuat  program desa yang memanfaatkan DD dan ADD. “Setiap desa harus mempublikasikan APBDes dimasing-masing desa. Kalau tidak dipublikasikan, kami akan memberikan sanksi berupa tidak mencairkan DD dan ADD,” Kata Kepala DPMD Sumenep, Ach Masuni, Kamis (8/6).
Masuni menyampaikan, salah satu tujuan dari mempublikasikan APBDes itu untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait program desa yang dibiayai oleh DD dan ADD. Sebab, sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, penggunaan DD-ADD harus transparan sehingga warga harus tahu pemanfaatannya. “Ini salah satu bentuk mempersempit terjadinya penyimpangan DD dan ADD di desa. DD dan ADD tidak sedikit, itu dana besar dan harus digunakan sesuai fungsinya,” ucapnya.
Ia menilai, selama ini masih banyak desa yang kurang transparan dalam pemanfaatan DD dan ADD tersebut. Salah satu indikatornya, aparat desa tidak mempublikasikan penggunaan DD dan ADD tersebut sehingga banyak warga yang tidak tahu. “Sekarang masih banyak desa yang belum memasang papan terkait penggunaan DD dan ADD. Yang belum memasang, nanti kami akan panggil agar bisa segera memasangnya,” tegasnya. [sul]

Tags: