Pemkab Sumenep Segera Sosialisasikan UMK 2017 ke Perusahaan

Ach Kamarul Alam

Ach Kamarul Alam

Sumenep, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep Madura  telah menerima Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim tentang besaran UMK  2017. Saat ini tinggal menyosialisasikannya ke sejumlah perusahaan di daerah setempat untuk direalisasikan tahun depan.
Plt Sekretaris Disnakertrans Sumenep Ach Kamarul Alam mengatakan besaran UMK 2017 di Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.513.340. Pergub yang mengatur UMK 2017 itu sama dengan besaran yang diusulkan dewan pengupahan Kabupaten Sumenep. Jadi, pemerintah daerah tinggal menyosialisasikannya kepada sejumlah perusahaan yang ada untuk segera direalisasikan pada awal 2017.
“Pergub Jatim yang mengatur besaran UMK 2017 sudah kami terima. Namun kami masih belum menyosialisasikannya. Insya Allah pekan depan kami akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan yang ada di Sumenep,” kata Plt Sekretaris Disnakertrans Sumenep Ach Kamarul Alam, Kamis (1/12).
Besaran UMK yang diusulkan dewan pengupahan melalui Bupati Sumenep sebesar Rp 1.513.340 itu sama dengan hasil evaluasi Gubernur Jatim. “Sesuai mekanismenya, setelah pergub itu turun pemerintah daerah akan menyosialisasikan ke perwakilan perusahaan. Perusahaan harus memberikan upah bagi karyawannya sesuai UMK. Besaran UMK itu upah batas minimal, kalau karyawan perusahaan itu bekerja lebih dari dua tahun, upah yang diberikan harus lebih dari UMK, karena gaji atau upah juga harus disesuaikan dengan lama kerja,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini terdapat 565 perusahaan yang terdiri dari perusahaan besar, menengah dan kecil. Pada perkembangannya, jumlah perusahaan tersebut terus bertambah sesuai pengajuan izin pendirian perusahaan. Namun, yang resmi tercatat ada sebanyak 565 perusahaan itu. “Selain menyosialisasikan langsung kepada sejumlah perusahaan terkait besaran UMK itu, kami juga akan mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumenep,” bebernya.
Ditambahkannya isi surat itu di antaranya bagi perusahaan yang merasa tidak mampu membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan, perusahaan bisa melakukan penangguhan dengan cara mengirimkan surat ke Gubernur Jatim melalui Pemkab Sumenep. “Kalau memang ada yang mau melakukan penangguhan, paling lambat mengirimkan surat ke Gubernur Jatim pada 20 Desember atau 10 hari sebelum tahun ini berahir,” tegasnya.
Sesuai pantauan di lapangan, ada sejumlah perusahaan yang memang belum merealisasikan UMK secara maksimal. Perusahaan yang dinilai kurang memperhatikan besaran UMK itu berada di perusahaan kategori menengah dan kecil. “Kemungkinan, mereka masih belum mampu, karena jumlah karyawannya pun sangat sedikit antara 3-5 karyawan. Tapi kami tetap mengimbau terhadap semua perusahaan agar tetap memberikan upah sesuai UMK yang telah ditetapkan,” imbuhnya. [sul]

Tags: