Pemkab Sumenep Siap Perbup PAW Kades

7-FOTO C har-151 Kades yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Amin Said HusniSumenep, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Sumenep menyiapkan peraturan bupati (perbup) tentang pergantian antar waktu (PAW) kepala desa yang berhalangan tetap di 10 desa. Perbup PAW kades tersebut sedang digodok oleh tim. Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes), Setkab Sumenep, Ali Dhafir mengatakan, perbup yang disiapkan itu menindaklanjuti UU No 6/2014 dan Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa.
Dalam PP No 43/2014 pasal 45 mengamanatkan, penetapan calon kepala desa PAW oleh panitia pemilihan paling sedikit dua orang calon dan paling banyak tiga orang calon. Mereka dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih. “Perbup tentang PAW Kades yang berhalangan tetap itu sedang kami godok, dengan melibatkan Bagian Hukum dan pihak camat yang terdapat jabatan kepala desanya kosong,” kata Ali Dafir, Senin (4/01).
Ali Dafire menerangkan, sesuai PP No 43 tahun 2014, pemilihan PAW kades itu melalui musyawarah desa, namun mekanisme pemilihan PAW kades tersebut tidak diatur secara rinci sehingga membutuhkan perbup dalam pelaksanaannya dibawah. “Dalam perbup nanti akan diatur teknis musyawarah pemilihan PAW kades itu termasuk siapa saja yang bisa memilih dan mencalonkannya,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pihaknya belum bisa menargetkan batas akhir selesainya perbup tersebut, hanya saja tidak perlu menunggu Bupati devinitif, mengingat jabatan Bupati di Sumenep dipegang oleh Pj bupati. “Pj bupati pun boleh menerbitkan perbup itu. Tapi kami tidak bisa menargetkan kapan akan selesai,” jelasnya.
Di Sumenep terdapat 10 desa yang tidak memiliki kades devinitif atau posisi kades dijabat oleh sekdes sebagai penjabat kades. Sesuai aturan yang berlaku, pengelolaan desa baik DD maupun ADD dilakukan oleh kades devinitif, bukan penjabat kades sehingga perlu adanya PAW kades. Sebab, jika masih menunggu pilkades serentak untuk mengisi kades, maka dana yang masuk ke desa itu tidak bisa dikelola dengan baik.
“Makanya perbup itu benar-benar penting karena berkaitan dengan mekanisme PAW kades. Kalau mekanisme PAW kades tidak kunjung ada, maka percuma ada dana besar yang dikucurkan pemerintah langsung ke desa,” kata ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath. [sul]

Rate this article!
Tags: