Pemkab Sumenep Uji Nyali BUMDes Kelola Destinasi Wisata Syariah

Pantai Wisata Gili Labak, Desa Kombang, Kecamatan Talango Sumenep.

Sumenep, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menguji nyali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah terbentuk di sejumlah desa untuk mengelola destinasi wisata. Sebab, pengelolaan destinasi wisata tidak harus dikelola oleh pemerintah daerah, tapi pihak swasta dan BUMDes juga boleh mengelolanya.
Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, peningkatan objek wisata di bumi Sumekar ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintahan desa. Untuk itu, bagi desa yang memiliki destinasi wisata yang memungkinkan untuk dikembangkan boleh dikelola dengan baik agar pemenuhan fasilitasnya juga lebih cepat dilakukan. “Desa harus mengambil bagian dalam pengelolaan objek wisata menjelang Visit Sumenep 2018 ini. Pengelolaannya tentunua dilakukan oleh BUMDes,” kata Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Minggu (12/3).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, destinasi wisata yang boleh dikelola oleh BUMDes yakni objek wisata yang masih belum memiliki DED (Detail Engineering Design) seperti Pantai Sembilan di Pulau Gili Genting, Pantai Badur dan Air Terjun Desa Aeng Merah, masing-masing Kecamatan Batu Putih. Untuk destinasi wisata yang masih proses pembuatan DED itu boleh dikelola BUMDes.
“Pengelolaan destinasi wisata oleh BUMDes itu agar masyarakat berperan serta dalam mensukseskan visit Sumenep 2018 dan seterusnya, tapi tentunya harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pengelolaannya sesuai prosedur yang ada,” terang Fauzi.
Fauzi menyampaikan, ada beberapa pola pengelolaan destinasi wisata yakni pola pengelolaan oleh pemerintah daerah, pihak swasta dan BUMDes. Untuk destinasi wisata yang DED-nya masih dalam proses boleh dikelola oleh BUMDes dengan catatan tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar prosesnya tetap prosedural.
Untuk destinasi wisata yang sudah memiliki DED, boleh dikelola pemerintah daerah maupun pihak swasta. “Kalau objek wisata yang telah memiliki DED atau master pland tentunya sudah ada ketentuan-ketentuan yang bisa dijadikan pedoman pengelolaannya antara pemerintah dengan pihak ketiga itu. Pihak ketiga atau swasta boleh mengelola tempat wisata dengan ketentuan yang telah menjadi kesepakatan bersama sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Ia juga menegaskan, konsep wisata yang ditawarkan pemerintah daerah Sumenep ini berbentuk wisata syariah. Semua pengelola destinasi wisata, baik BUMDes, swasta maupun pemerintah daerah sendiri harus memenuhi kriteria wisata syariah itu.
Yang dimaksud dengan wisata syariah itu bukan beratri pengunjung harus berpakaian muslim, tapi disetiap objek wisata itu ada tempat beribadah seperti musollah. Kalau tempat wisata itu ada penginapannya, di tempat penginapan itu ada kitab suci Alqurannya. “Jadi, di sejumlah destinasi wisata itu nantinya akan tersedia musala dan dipenginapan juga tersedia Alqurannya. Ini kami sengaja konsep seperti ini,” ucapnya.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah ulama di Sumenep terkait pengembangan destinasi wisata di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini. “Kami telah berkoordinasi dengan para ulama. Konsep wisata syariah ini juga termasuk salah satu masukan dari ulama. Memang ada pengunjung terutama wisata manca negara yang harus diarahkan agar sesuai dengan ketentuan yang ada. Tapi lambat laun para pengunjung bisa menyesuaikannya,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan pengelolaan destinasi wisata itu bisa meningkatkan taraf ekonomi masyarakat sekitar. “Tidak hanya meningkatkan PAD, tapi juga meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Dengan objek wisata, masyarakat sekitar bisa meningkatkan ekonominya,” katanya.
Di Sumenep terdapat banyak destinasi wisata, seperti Pantai Lombang, di Kecamatan Batang-batang, Pantai Slopeng, Kecamatan Dasuk, Pantai Gili Labak, Kecamatan Talango, Pulau Kesehatan Giliyang, Kecamatan Dungkek, Pantai Sembilan, Kecamatan Gili Genting, Pantai Badur dan Air Terjun Aeng Merah, kecamatan Batu Putih. Selain itu, Mesjid Jamik, Musium Keraton Sumenep, Asta Tinggi, Asta Sayyid Yusuf dan Asta Gumok. [sul]

Tags: