Pemkab Terapkan Pajak Non Logam 25 Persen

Drs. Ismuni. [Hartono/Bhirawa]

Drs. Ismuni. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar menegaskan setiap orang atau badan yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan atau sirtu dikenakan pajak sebesar 25 persen.
Hal ini seperti  diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar, Drs. Ismuni, menurutnya pemungutan pajak ini berdasarkan UU No 28 tahun 2009 dan Perda No. 2 tahun 2011,  dimana peraturan ini diberlakukan kepada setiap orang atau badan yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dikenakan pajak sebesar 25 persen.
“Ini berlaku kepada perorangan atau badan wajib dikenakan pajak sebesar 25 persen bagi pelaku pengambilan mineral bukan logam dan batuan atau sirtu,” Drs. Ismuni.
Lanjut Drs. Ismuni, seperti di daerah Blitar utara sudah sejak lama dilakukan penambangan pasir batu atau sirtu, sesuai dengan aturan saat ini setiap truk pengangkut pasir yang lewat telah dikenakan pajak melalui petugas portal sebesar Rp. 5.000,-.
“Untuk pengenaan pajak, saat ini melalui petugas portal sebesar Rp. 5.000,- untuk setiap truk pengangkut pasir yang lewat,” ujarnya.
Masih menurut Drs. Ismuni, lepas dari perijinan yang dimiliki, pada sisi ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Blitar dalam melakukan pengambilan pajak ini merupakan kewajiban wajib pajak ketika melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan atau sirtu di wilayah Kabupaten Blitar.
Namun pihaknya tetap meminta kepada semua pengusaha atau badan yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan atau sirtu untuk mematuhi aturan yang ada termasuk terkait dengan perijinannya serta lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan atau sirtu di wilayah Kabupaten Blitar.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Budi Jatmiko membenarkan hal itu, menurutnya portal penarikan retribusi atau pajak mineral bukan logam dan batuan atau sirtu merupakan ketentuan dari Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar
Bahkan menurutnya juga ada portal yang dibuat warga menuju ke lokasi penambangan, dimana jika Dispenda Kabupaten Blitar menetapkan pajak sebesar Rp. 5.000,- untuk setiap truk yang bermuatan pasir,  untuk portal yang dibuat masyarakat ini dilakukan tidak ada besarannya atau bisa diberikan secara sukarela untuk perbaikan jalan menuju ke lokasi tambang saja.
“Untuk penerapan pajak daerah mineral bukan logam dan batuan atau sirtu saat ini sudah diterapkan melalui portal disekitar lokasi penambangan,” kata Budi Jatmiko.
Sementara perlu diketahui untuk pajak mineral bukan logam tahun lalu dari target Rp. 250 juta per tahun telah terealisasi Rp. 299,8 juta atau telah mencapai sekitar 119,93  persen. Sedangkan pengenaan pajak tersebut diantaranya  batu kapur, granit, andesit, bentonit,  dolomit, ball clay dan sirtu, dimana semua pemungutan pajak tersebut berdasarkan jumlah pengambilan mineral bukan logam dan batuan atau sirtu. [htn]

Tags: