Pemkab.Blitar Terapkan PNS Naik Pangkat 4 Tahunan

pnsKab.Blitar, Bhirawa
Adanya kebijakan baru Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait wacana penerapan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahunan, Pemerintah Kabupaten Blitar menanggapi positif dan siap untuk menerapkannya.
Hal ini seperti diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (KBD) Kabupaten Blitar, Ahmad Lazim, dimana sampai saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari BKN terkait wacana penerapan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap 4 tahun tesebut.
“Jika aturan tersebut turun kepada kami, yang jelas kami siap untuk melaksanakan dan menerapkannya kepada semua PND dilingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar,” kata Ahmad Lazim.
Lanjut Ahmad Lazim, secara umum adanya kebijakan baru ini menurutnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia telah melakukan reformasi kebijakan dengan mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
“Berdasarkan dengan aturan ini, nantinya PNS tidak lagi mengajukan kenaikan pangkat seperti sebelumnya, karena secara otomatis setiap empat tahun sekali pangkatnya langsung naik. Namun kami masing menunggu regulasi resmi dari Pusat,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan BKN Pusat, apakah penerapan kenaikan pangkat ini berlaku untuk semua PNS atau bagaimana. Pasalnya disetiap daerah ada PNS yang bermasalah dan diberikan sanksi penurunan pangkat atau penghentian kenaikan pangkat karena kasus yang sedang dijalaninya. “Untuk itu lebih jelasnya kami bisa menyampaikan hal ini kepada PNS setelah semuanya ada aturan dan mekanisme yang jelas,” imbuhnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan dengan adanya kenaikan pangkat ini juga perlu adanya evaluasi serta peinjauan kembali jika ada PNS yang bermasalah utamanya. Sebab jika kenaikan pangkat secara otomatis ini tetap mereka dapatkan maka ini juga tidak ada bedanya bagi PNS yang tidak bermasalah.
Sementara PNS yang bermasalah harus menerima sanksi baik ringan hingga penundaan kenaikan pangkat. “Tentunya jika ada PNS yang mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat, maka juga harus tetap ditetapkan aturan tersebut. Untuk itu BKD juga menjalankan sanksi tersebut dengan mengajukan nama-nama PNS bermasalah kepada BKN,” terangnya. [htn]

Tags: