Pemkab Tolak Pengajuan Anggaran Rp 57 M dari KPU

Poitik-UangKab Malang, Bhirawa
Estimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Malang dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang pada 2015 ini akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 57 miliar. Namun, pengajuan anggaran Pilbup itu  ditolak Pemkab Malang karena ketiadaan dana.
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Malang Totok Hariyono mengatakan angka Rp 57 miliar untuk pesta demokrasi Pilbup sudah dihitung dengan matang. Artinya tidak asal memunculkan angka sebesar itu. “Angka tersebut sudah kita hitung betul secara matang sesuai dengan kebutuhan KPU,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/1).
Namun pengajuan anggaran sebesar Rp 57 miliar itu telah ditolak Pemkab Malang. Alasannya pemkab setempat tidak memiliki anggaran sebesar itu. Anggaran yang sudah disiapkan oleh Pemkab Malang  sebesar Rp 30 miliar.
Totok menjelaskan, masa jabatan Bupati Malang H Rendra Kresna dan Wakil Bupati Malang H Subhan akan berakhir pada 26 Oktober 2015 mendatang. Sedangkan untuk Pilbup Malang direncanakan digelar  Desember 2015, dan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Namun, untuk menyelenggarakan Pilbub di Kabupaten Malang menunggu kepastian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tetap akan digelar secara langsung, di mana Pilkada akan langsung dipilih oleh rakyat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko menyatakan, jika pengajuan KPU Kabupaten Malang terkait anggaran yang diminta Rp 57 miliar itu, jauh dari anggaran yang sudah disiapkan Pemkab Malang yakni sebesar Rp 30 miliar. “Sebagai gambaran untuk Pilbup pada 2010, anggaran yang dikucurkan Pemkab Malang kepada KPU hanya sebesar Rp 19 miliar,” ungkapnya.
Sedangkan kenaikan anggaran untuk pesta demokrasi tahun ini sudah dinaikkan, dari Rp 19 miliar ke angka Rp 30 miliar, karena adanya perubahan biaya kebutuhan untuk kepentingan Pilbup. Kalau dari 19 miliar naik ke angka Rp 57 miliar sesuai permintaan KPU, itu dinilainya sangat besar.  Karena itu KPU harus meninjau kembali pengajuan anggarannya ke Pemkab Malang dan menyesuaikan dengan anggaran yang dialokasikan.
Menurut Sasongko, bila pengajuan anggaran KPU bisa dikabulkan, tentunya ada perubahan rencana alokasi dana APBD 2015. Dan itu akan berdampak pada pembengkakan APBD.
“Kami hingga kini masih menunggu kepastian Perppu Nomor 1 Tahun 2014, apakah dalam Perppu tersebut tetap dilaksanakan pemilihan bupati langsung, apa ada perubahan Perppu yang  menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah melalui anggota dewan. Menurut kami ini yang lebih penting,” tambah Sasongko, yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang ini. [cyn]

Tags: