Pemkab Trenggalek Berikan Perlindungan Tenaga Migran Buahkan Hasil

Trenggalek, Bhirawa
Keseriusan komitmen untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja migran maka , Pemkab Trenggalek raih penghargaan dari BP2MI

Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapatkan penghargaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), karena dianggap berkomitmen penuh melakukan perlindungan kepada pekerja migran.

Penghargaan untuk Pemkab Trenggalek ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kepada Wakil Bupati Trenggalek, Syah M. Natanegara, Kamis (18/3) di Ruang Hayam Wuruk (lantai 8)

Sekretariat Daerah Prov. Jawa Timur, Surabaya, saat mensosialisasikan UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam kesempatan itu BP2MI mencoba membangun sinergitas dengan pemerintah pusat hingga daerah untuk bisa memberikan perlindungan kepada pekerja migran seperti amanah Presiden Jokowi untuk BP2MI, “lindungi PMI mulai ujung kaki hingga ujung rambut” yang kini menjadi jargon lembaga ini.

“Ini wujud komitmen kami untuk melindungi para pekerja migran kita,” tutur Syah M. Natanegara usai menerima penghargaan ini.

Terima kasih kepada BP2MI yang memberikan penghargaan kepada Pemkab Trenggalek. “Semoga penghargaan ini penyemangat,” lanjut mantan anggota DPRD Trenggalek tersebut.

Ditanya mengenai langkah-langkah yang dilakukan untuk melindungi pekerja migrannya, Wabup Syah menjelaskan beberapa upaya yang dilakukan pemerintahannya untuk melindungi pekerja migran.

“Kami telah mengalokasikan anggaran untuk pekerja migran baik sebelum keberangkatan, kontroling di tempat penempatan dan pasca kepulangannya,” lanjut Syah menjelaskan.

“Tahapan-tahapan tersebut sudah kita penuhi, sepertihalnya alokasi anggaran Rp. 100 juta Female Preneur sesuai dengan Visi Misi pemerintahan Arifin-Syah mendorong tumbuhnya 5.000 pengusaha wanita baru di Trenggalek,” tandasnya.

Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan, Agus Setiyono menambahkan dalam menjalankan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI pihaknya telah mengalokasikan beberapa alokasi anggaran.

“Totalnya sebesar Rp. 350 juta dan terperinci untuk pelatihan eks pekerja migran sebesar Rp. 150 juta. Terus pelatihan Female Preneur eks pekerja migran perempuan Rp. 100 juta dan pelatihan calon pekerja migran Rp 100 juta,” jelasnya.

Semua ini tidak lain untuk mendukung upaya perlindungan pekerja migran, tutupnya. (Wek)

Tags: