Pemkab Trenggalek Respon Positif Tiga Pemilik Toko Modern Tutup Usaha

Trenggalek,Bhirawa
Penertiban toko modern berjejaring yang habis ijin operasionalnya dan yang belum mengantongi ijin di Trenggalek berlanjut. Sabtu (4/1) Tim Penegak Perda (GAKDA) Kabupaten Trenggalek yang dikomandoi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Agung Sudjatmiko kembali melakukan penertiban.
Setelah sehari sebelumnya Tim Gakda ini menertibkan 9 toko modern, Sabtu itu ada 6 toko modern berjajaring di lima wilayah kecamatan menjadi sasaran penertiban.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Agung Sudjatmiko mewakili Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengapresiasi 3 toko modern berjejaring yang dengan sadar menutup tokonya sendiri, “saya mengapresiasi kepada 3 pengelola toko modern yang telah dengan sadar menutup tokonya sendiri karena memang melanggar peraturan daerah, ijinnya telah berakhir,” ujar Agung kepada awak media.
Lebih lanjut Asisten Sekda ini menambahkan, “namun saya meminta komitmen ini terus dijaga sampai dengan ada pembaruan ijin sesuai perda bekerjasama dengan koperasi. Saya harap mereka terus menjaga ini, bila melanggar tentunya akan kami tertibkan,” jelasnya.
Agung menghimbau kepada pengelola untuk segera penuhi ketentuan yang ada sehingga mereka lekas beroperasi kembali. Asisten ini juga menampik anggapan masyarakat bawasannya ingin menutup secara permanen toko modern berjejaring ini.
Asal memenuhi perda bekerjasama dengan koperasi tentunya ijin operasional akan diberikan. “Wajar saja bila masyarakat beranggapan seperti itu, namun anggapan tersebut tidak benar. Apa yang kita lakukan ini untuk penegakan perda yang tentunya kembali untuk kepentingan rakyat,” lanjutnya.
Karena dengan berkoperasi semua pihak tidak ada yang dirugikan, pengelola diuntungkan, masyarakatpun yang menjadi anggota koperasi juga sama mendapatkan keuntungan dari sisa hasil usaha,” tuturnya. (wek)

Tags: