Pemkab Trenggalek Tak Kelola Terminal Tiipe A Surondakan

Emil Elistianto Dardak

Trenggalek, Bhirawa
Bupati Trenggalek, Emil Elistianto Dardak memastikan Pemkab tidak lagi mengelola Terminal Tipe A Surodakanejak bulan Januari 2017 . Dinas Perhubungan juga  sudah tidak melakukan pemungutan restribusi  di satu-satunya terminal bus di kota Trenggalek itu.
Pemkab, lanjut Bupati Emil, juga tidak melakukan pemeliharaan terhadap gedung ataupun bangunan yang ada di terminal tersebut.” Kami menghormati amanat Kementerian Perhubungan tanggal 14 Februari 2017 tentang peralihan tersebut.Ini bisa di lihat telah diserahkannya sejumlah 17 ASN menjadi pegawai Kementerian Perhubungan, ” terangnya dalam sidang paripurna tentang tanggapan Bupati atas pandangan umum Fraksi – fraksi terhadap Ranperda usulan bupati, Senin (2/10).
Emil menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolahan Transportasi Darat (BPTD) Terminal Trenggalek ditetapkan sebagai Satuan Pelayanan Terminal Tipe A di bawah koordinasi UPT BPTD Wilayah XI Surabaya.
“Ini artinya, Pemerintahan Kabupaten Trenggalek  sudah tidak lagi memiliki kewenangan pengelolahan atas terminal, ” imbuhnya.
Terkait dengan kenaikan restribusi di terminal tipe C , Bupati Emil menyebut didasarkan atas survei lapangan dan studi banding ke kabupaten sekitar sehingga dapat dapat disimpulkan bahwa penetapan restribusi dalam rancangan peraturan daerah ini masih dalam batas wajar.
“Tidak ada masalah yang signifikan, tetapi kita harus tetap mendukung amanat kementerian tersebut, ” ungkapnya.
Bupati termuda se – Indonesia ini juga berharap kepada semua pihak terutama DPRD Kabupaten Trenggalek untuk terus saling memberi masukan dan kontrol agar cita – cita menjadikan Kabupaten Trenggalek bisa bersainh dengan kabupaten lain bisa teralisasi terutama untuk sarana transportasi darat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas tanggapan umum Fraksi – frakasi terhadapa usulan Ranperda ini.Mungkin masih ada beberapa hal yang kurang memuaskan diperlukan penjelasan yang lebih tehnis, ” harapnya.
Emil juga mengingatkan terhadap OPD terkait agar tetap bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Terminal tipe A Surondakan walaupun sudah menjadi wilayah kementerian.” Minimal bisa membantu dalam hal – hal ketertiban serta penjelasan kepada masyarakat agar bisa terwujud komunikasi yang baik serta bisa menjadi pelayan masyarakat yang baik pula, ” pungkasnya. (wek)

Tags: